Soloraya
Sabtu, 3 Juni 2017 - 07:32 WIB

PILKADES SUKOHARJO : PTUN Tolak Gugatan Calon Kades Gedangan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu eks peserta Pilkades Gedangan, Sugeng Prasadja (tengah, membelakangi lensa), didampingi penasihat hukumnya, Y.B. Irfan, mengisi data diri dan pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Sukoharjo, Sabtu (1/4/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkades Sukoharjo, PTUN Semarang menolak gugatan calon Kades Gedangan, Kecamatan Grogol, Sugeng Prasadja

Solopos.com, SUKOHARJO–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan salah satu calon kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Gedangan, Kecamatan Grogol, Sugeng Prasadja, terhadap pengurus Badan Permusyawaran Desa (BPD) Gedangan terkait pencabutan mandat panitia Pilkades yang berimplikasi pada pembatalan penyelenggaraan Pilkades pada Desember 2016.

Advertisement

Sesuai amar putusan majelis hakim PTUN No 001/G/2017/PTUN.Smg tertanggal 24 Mei menyebutkan menolak gugatan yang diajukan Sugeng Prasadja terhadap BPD Gedangan terkait pembatalan penyelenggaraan Pilkades. Sugeng juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp292.000. Salinan putusan majelis hakim PTUN Semarang ditandatangani panitera pengganti, Fitriah.

“Pengurus BPD Gedangan dan warga harus bolak balik ke Semarang sekali dalam sepekan selama lebih dari tiga bulan. Putusan PTUN sudah final dan punya kekuatan hukum tetap,” kata Ketua BPD Gedangan, Sugiharjo, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (2/6/2017).

Selain pengurus BPD Gedangan, majelis hakim juga memeriksa beberapa tokoh masyarakat dan puluhan warga dalam sidang. Mereka dimintai keterangan ihwal aspirasi warga yang menolak penetapan calon kepala desa (cakades). Mereka membawa bukti tanda tangan tokoh masyarakat dan warga yang menolak penetapan cakades. Jumlah tokoh masyarakat dan warga yang menandatangani lebih dari 2.000 orang.

Advertisement

Sugiharjo menjelaskan BPD Gedangan mencabut mandat panitia pilkades lantaran mayoritas anggota panitia pilkades memilih mengundurkan diri. Selain itu, rapat-rapat panitia pilkades tak pernah kuorum. “Sesuai regulasi, panitia pilkades dibentuk dan diberi mandat oleh BPD sehingga hanya BPD yang bisa mencabut mandat panitia pilkades. Kala itu, 17 anggota dari 21 anggota panitia pilkades mengundurkan diri,” papar dia.

Sebelumnya, Sugeng juga melaporkan 11 anggota BPD Gedangan ke polisi atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan pada April lalu. Hal itu terkait tanda tangan warga yang menolak penetapan cakades. “Nanti malam [Jumat], pengurus BPD Gedangan akan melakukan rapat untuk membahas kasus itu.”

Sementara itu, mantan peserta Pilkades Gedangan, Sugeng Prasadja, mengaku telah menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Semarang yang menolak gugatannya. Namun, Sugeng belum mengetahui alasan utama majelis hakim menolak gugatannya. Sugeng bakal berkomunikasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan apakah menerima putusan majelis hakim atau melakukan upaya hukum lainnya.

Advertisement

Sugeng menambahkan ada indikasi kesamaan tanda tangan warga dengan nama warga berbeda. Tanda tangan warga itu menjadi bukti yang disampaikan pengurus BPD Gedangan dalam persidangan. “Saya masih menunggu informasi terbaru dari penasihat hukum. Sekarang penasihat hukum masih di PTUN Semarang untuk meminta penjelasan majelis hakim ihwal putusan gugatan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif