Soloraya
Jumat, 2 Juni 2017 - 13:15 WIB

PENGGELAPAN SUKOHARJO : Gadaikan Motor Milik Pacar, Pria Beristri Asal Boyolali Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Sukoharjo, AKP Parwanto (dua dari kiri), menanyai tersangka dugaan penggelapan sepeda motor, Sarijan alias Ambon, 40, warga Desa Randusari, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, di halaman Mapolsek Sukoharjo, Jumat (2/6/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penggelapan Sukoharjo, pria Boyolali ditangkap karena gadaikan motor milik pacar.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sarijan alias Ambon, 40, warga Dukuh Randusari RT 003/RW 001, Desa Randusari, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, mendekam di bui lantaran diduga menggelapkan sepeda motor pacarnya. Ambon ditangkap tim reskrim Polsek Sukoharjo pada 19 April lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Advertisement

Penangkapan Ambon dilakukan tim resmob selang tiga bulan setelah seorang janda asal Kampung Plumpung, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo, Puspasari, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Sarijan.

Kapolsek Sukoharjo AKP Parwanto mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano ditemui di Polsek Sukoharjo, Jumat (2/6/2017), bercerita pelaku dan korban berpacaran.

“Keduanya berkenalan pada 16 Desember 2016. Perkenalan keduanya terjadi di Begajah saat tersangka Ambon bekerja sebagai tukang. Dari perkenalan itu berlanjut pacaran yang berujung tersangka Ambon datang ke rumah korban,” jelasnya.

Advertisement

Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali menyatakan tersangka Ambon menyanggupi untuk menikahi korban. Kapolsek bercerita, Puspasari menerima program bedah rumah dengan bantuan senilai Rp15 juta. Program bedah rumah dikerjakan secara gotong-royong warga sekitar namun tersangka Sarijan alias Ambon menyakinkan akan mengerjakan bedah rumah itu sendiri.

“Kenyataannya, pembangunan bedah rumah belum selesai tetapi tersangka Ambon meminjam sepeda motor milik korban. Ditunggu-tunggu hingga sebulan sejak perkenalan 16 Desember 2016 tersangka tidak lagi nongol di rumah pacarnya tersebut. Korban Puspasari akhirnya melapor ke Polsek Sukoharjo,” kata dia.

Di bawah pimpinan Ipda Widodo Agus, tim resmob Polsek Sukoharjo melakukan penyelidikan dan mencari informasi.

Advertisement

“Pada 19 April, tim resmob mendapatkan informasi bahwa tersangka Ambon berada di rumah istri sahnya di Randusari, Boyolali. Tanpa membuang waktu tim resmob berangkat dan menjemput tersangka di rumah. Dalam pemeriksaan tersangka Ambon mengaku sepeda motor matik milik korban digadai senilai Rp5 juta,” kata dia.

Kapolsek menegaskan penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor matik milik korban berikut sebuah STNK, dua lembar fotokopi BPKB sepeda motor matik.

“Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata dia.

Tersangka Ambon mengaku uang hasil gadai digunakan untuk menebus sepeda motor yang digadai sebelumnya dan untuk membayar tukang. “Sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata dia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif