Soloraya
Jumat, 2 Juni 2017 - 16:15 WIB

PENCABULAN BOYOLALI : Kenal Via SMS, Siswi SD Ini Diajak Pergi Lalu Disetubuhi Pemuda Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi (berpeci) memberikan keterangan pers tentang kasus persetubuhan anak di mapolres setempat, Jumat (2/6/2017). (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Pencabulan Boyolali, bocah 13 tahun disetubuhi pemuda Klaten yang dikenalnya via SMS.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang siswi sekolah dasar (SD) di BoyolaliL, 13, menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria yang dikenalnya melalui short message service (SMS). Si pelaku, AK, 18, warga Kecamatan Tulung, Klaten, kini telah ditangkap polisi,

Advertisement

Kisah itu berawal ketika L, warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali, mengirimkan pesan ke nomor ponsel acak melalui SMS yang kebetulan diterima AK. Pesan berisi permintaan perkenalan yang dikirimkan Minggu (28/5/2017) itu ditanggapi AK dengan antusias.

Keduanya pun berbalas-balasan pesan hingga hubungan mereka semakin akrab. Dua hari kemudian atau Selasa (30/5/2017), AK dan L sudah berpacaran dan keduanya sepakat bertemu.

Mengendarai sepeda motor, AK pun menjemput L di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ayah L sedang tidak ada di rumah sehingga keduanya keluar rumah tanpa hambatan.

Advertisement

Keduanya pergi menuju sebuah kebun di belakang sebuah pabrik di Desa Butuh, Kecamatan Mosojongo, Boyolali. Sesampainya di sana, keduanya mengobrol. Namun AK kemudian mengajak L berhubungan badan hingga keduanya berbuat tidak semestinya.

Setelah itu, AK mengantar L pulang ke rumahnya. Saat itu ayah L sudah berada di rumah dan menanyakan dari mana dan siapa laki-laki yang baru dikenal anaknya itu.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan ayah L langsung mencecar banyak pertanyaan hingga AK mengakui hubungan dan perbuatannya.

Advertisement

“Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini. Lalu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan kami lakukan penangkapan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres didampingi Kasareskrim AKP Miftakul Huda, Jumat (2/6/2017).

Menurut Kapolres, AK dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif