Jogja
Rabu, 31 Mei 2017 - 23:40 WIB

Rolling Pejabat Pemkab Bantul Menuai Kritikan

Redaksi Solopos.com  /  Galih Eko Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat pegawai negeri sipil. (JIBI/Solopos/Dok.)

mutasi besar-besaran itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Harianjogja.com, BANTUL—Rolling pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul menuai kritikan. Kopyokan pejabat yang dilakukan terhadap 278 aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (26/5/2017) itu dinilai melanggar aspek jabatan dalam pengangkatan.

Advertisement

Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul Timbul Harjana menuturkan mutasi besar-besaran itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 190 ayat 3 regulasi yang baru diterbitkan April lalu ini disebutkan kebijakan mutasi hanya dapat dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Ketentuan ini tidak hanya mengikat kebijakan mutasi di tingkat pusat tetapi juga di daerah.

“Tidak sedikit di antara mereka [ASN] yang baru dimutasi akhir tahun lalu,” ujar Timbul, Selasa (30/5/2017). Dia pun khawatir mutasi asal-asalan itu akan berdampak pada penurunan kinerja ASN.

Advertisement

Betapa tidak, seluruh ASN dengan jabatan anyar hasil mutasi pertama akhir tahun lalu baru memulai bekerja. Baru saja menjalankan berbagai program dalam APBD 2017. “Baru siap-siap kok sudah dipindah lagi,” ucap Timbul.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Bantul PNS Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif