Jogja
Rabu, 31 Mei 2017 - 07:22 WIB

PROSTITUSI ONLINE : Mucikari yang Tertangkap Hanya Terancam Hukuman Setahun Penjara?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polresta Jogja, Komisaris Polisi Akbar Bantilan, menunjukan tersangka dan barang bukti prostitusi online. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Prostitusi online di Jogja berhasil dibongkar

Harianjogja.com, JOGJA — Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja menangkap seorang muncikari prostitusi online di sebuah kamar hotel di Jogja pada pertengahan Mei lalu.

Advertisement

Baca Juga : PROSTITUSI ONLINE : Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Akbar Bantilan mengatakan polisi mencoba menyamar menjadi pelanggan dan melakukan sesuai dengan informasi yang tertera dalam situs.  Saat tersangka mempertemukan dengan PSK yang dipesan polisi yang menyamar, polisi langsung menggeledah tersangka berikut PSK yang ada di lokasi hotel. Namun dua PSK hanya sebagai saksi.

“Yang kami jerat hanya muncukarinya, PSK-nya sebatas saksi,” kata Akbar  dalam jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Selasa (30/5/2017).

Advertisement

Akbar menambahkan, para PSK yang ditawarkan tersangka berasal dari berbagai daerah, ada dari Bandung dan Jakarta, ada juga dari Surabaya. Namun polisi tidak menemukan PSK yang dibawah umur.

Polisi menjerat DK dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Bunyi pasal tersebut adalah “Barangsiapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul Seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”.

Selain menangkap DK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari DK, di antaranya uang tunai Rp2 juta, telepon selular, empat boks kondom berbagai merk, dan satu pax tisu basah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif