Jatim
Rabu, 31 Mei 2017 - 11:05 WIB

PENCURIAN TRENGGALEK : Bertamu, Pria Asal Pule Bawa Kabur Sepeda Motor Teman

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pria berinisial SW (muka ditutup) ditangkap petugas setelah mencuri sepeda motor di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Trenggalek, Selasa (30/5/2017). (Istimewa/polrestrenggalek.com)

Pencurian Trenggalek, seorang pria mencuri sepeda motor di Desa Sumberbening.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Seorang pria berinisial SW, warga Desa Pule, Trenggalek, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik temannya. Pelaku mencuri dengan modus operandi bertamu dan berpura-pura ada keperluan dengan korban.

Advertisement

Peristiwa pencurian sepeda motor ini menimpa Sutajib, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Trenggalek, Jumat (26/5/2017). Pelaku SW ditangkap aparat Polsek Dongke tidak sampai 24 jam setelah mencuri sepeda motor itu.

Kanitreskrim Polsek Dongke, Aiptu Nurkosim, mengatakan pencurian itu berawal saat SW datang ke rumah Sutajib dengan membawa sepeda motor Suzuki GX Tornado dalam kondisi rusak. Kepada istri Sutajib, SW mengatakan ada keperluan dengan Sutajib.

“Pada saat itu Sutajib tidak ada sehingga SW ini menunggu di teras rumah. Dan istri korban kembali masuk ke dalam rumah,” kata dia kepada wartawan, Selasa (30/5/2017).

Advertisement

Selang satu jam, kata dia, istri korban pun keluar rumah dan mendapati sepeda motor Honda Legenda yang diparkir di halaman rumah raib. Yang ada hanya Suzuki GX Tornado rusak milik SW. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Dongko.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak menyelidiki kasus ini. Keterangan mengenai ciri-ciri pelaku mengerucut pada satu nama berinisial SW itu,” jelas Nurkosim yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Selasa.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Tornado berpelat nomor AE 5060 PP dan sepeda motor Honda Legenda berpelat nomor AG 4299 Y lengkap dengan STNK.

Advertisement

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif