Jogja
Rabu, 31 Mei 2017 - 15:22 WIB

PARKIR DI JOGJA : Dewan Usulkan Penyelenggara Satu Atap

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalur lambat di depan Stasiun Tugu menjadi lokasi parkir liar. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Parkir di Jogja terus ditata untuk menciptakan situasi kondusif

Harianjogja.com, JOGJA —  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mengusulkan agar penyelenggara parkir dikelola oleh satu lembaga atau instansi. Usulan tersebut untuk mempermudah pengawasan dan meminimalisir potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir.

Advertisement

Usulan tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) tentang Perparkiran di DPRD Kota Jogja, Selasa (30/5/2017).

“Baru sebatas usulan yang kita tampung untuk dirapatkan kembali dengan eksekutif nanti,” kata Ketua Pansus Perparkiran, Antonius Fokki Ardianto, Selasa (30/5/2017).

Penyelenggara parkir di Kota Jogja ada di beberapa instansi, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Unit Pelaksana Teknis Malioboro. Fokki mengatakan usulan anggota tidak lepas dari persoalan yang mencuat seputar parkir, seperti tarif yang terlalu tinggi, monopoli petugas parkir.

Advertisement

Menurut dia, selama ini tidak ada batasan surat tugas parkir dan tidak ada batasan berapa meter parkir yang dikelola sesuai dalam surat tugas. Yang ada, kata dia, hanya menyebutkan lokasi parkir.

“Kami juga menemukan satu orang punya lima surat tugas parkir. Ini kan monopoli namanya, kita ingin hapuskan ini.” kata dia.

Karena itu, menurut Fokki, Pansus juga akan mengusulkan adanya penghilangan kata pembantu juru parkir. Dengan demikian, juru parkir nantinya benar-benar orang yang mendapat surat tugas parkir langsung.

Advertisement

Namun demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan berbagai usulan anggota Pansus masih akan dibahas kembali. Ia menargetkan Raperda tersebut selesai pada pertengahan Juli mendatang, mengingar raperda itu akan menjadi acuan dua raperda lainnya, yakni Raperda Tempat Khusus Parkir (TKP) dan Raperda Parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo mengatakan surat tugas parkir yang menjadi kewenangannya dikeluarkan sesuai dengan peraturan wali kota. Soal penyelenggara parkir satu atap, Wirawan mengaku belum bisa berkomentar karena perlu mempelajari dahulu usulan tersebut.

“Soal parkir itu sudah ada Perwalnya. Kalau ada perubahan berarti harus ada perubahan perwal,” kata Wirawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif