Soloraya
Rabu, 31 Mei 2017 - 13:00 WIB

NARKOBA SOLO : Takut Ditangkap Polisi, Pemulung Ini Telan Plastik Berisi 0,25 Gram SS

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Solo Kompol Giyono (kanan) menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,25 gram milik pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolsek Serengan, Rabu (31/5/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, seorang pemakai narkoba dibekuk di depan hotel.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Serengan Solo menangkap satu pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Hotel Amarello Jl. Gatot Subroto, Kemlayan, Serengan, Selasa (30/5/2017).

Advertisement

Pelaku bernama Wawan Setiawan, 23, warga Dukuh Laban Etan RT 001 /RW 001, Desa Laban, Mojolaban Sukoharjo.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan penangkapan pelaku bermula laporan warga adanya transaksi narkoba di parkiran Hotel Amarello, pukul 00.30 WIB.

“Kami mendapati satu orang mencurigakan mondar-mandir di parkiran Hotel Amarello. Polisi langsung menangkap pelaku,” ujar Giyono kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (31/5/2017).

Advertisement

Giyono menjelaskan polisi menggeledah pelaku dan tidak mendapati barang bukti narkoba. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Hasil penyelidikan pelaku menelan sabu-sabu (SS) seberat 0,25 gram yang dikemas plastik klip bening.

“Kami meminta dia [Wawan] minum air putih banyak untuk memuntahkan sabu-sabu seberat 0,25 gram senilai Rp200.000 yang telah ditelan,” kata dia. Ia mengatakan polisi langsung menahan pelaku setelah menemukan barang bukti narkoba.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit ponsel blackberry warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R berpelat nomor AD 2545 SG.

Advertisement

“Dia [Wawan] diketahui sudah empat bulan mengedarkan narkoba di wilayaah Solo. Baru sekali ini pelaku ditangkap polisi,” kata dia.

Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 127 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya manimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Wawan Setiawan, mengaku menelan sabu-sabu karena takut ditangkap polisi. Sabu-sabu tersebut, kata dia, rencananya akan dijual kepada orang lain.

“Saya awalnya diajak pesta sabu oleh temannya hingga akhirnya ketagihan membeli sabu untuk digunakan sendiri,” ujar Wawan yang bekerja sebagai pemulung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif