Soloraya
Selasa, 30 Mei 2017 - 15:15 WIB

Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polres Sragen Undang 3 Saksi Ahli

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis Pemuda Muhammadiyah Sragen berdialog dengan Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo (kiri) dan KBO Satreskrim Iptu Teguh Purwoko di Kantor Satreskrim Polres Sragen, Selasa (30/5/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Polres Sragen menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan FUIS.

Solopos.com, SRAGEN — Forum Umat Islam se-Kecamatan Sambirejo (FUIS) pada Rabu (24/5/2017) lalu melaporkan St, seorang kepala sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Sambirejo Sragen, atas kasus dugaan penistaan agama ke Polres Sragen.

Advertisement

Terkait laporan tersebut, Polres Sragen telah memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor. Selain itu, polisi berencana meminta keterangan saksi ahli.

Hal itu terungkap saat tujuh anggota Pemuda Muhammadiyah Sragen yang dipimpin Codry Mustaqim mendatangi Kantor Satreskrim Polres Sragen, Selasa (30/5/2017). Mereka meminta penjelasan terkait progres penanganan kasus dugaan penistaan agama itu.

Kedatangan Pemuda Muhammadiyah Sragen diterima Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo dan Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sragen Iptu Teguh Purwoko di ruang kerja Kasatreskrim.

Advertisement

“Kedatangan kami ke Polres ini untuk mendorong aparat Satreskrim agar mempercepat penanganan kasus itu. Selain itu, kami juga meminta progres atas penanganan kasus tersebut,” ujar Codry Mustaqim.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso menjelaskan dugaan penistaan agama itu muncul lantaran ada pesan screenshot yang diambil dari sebuah akun di Facebook milik Y yang diduga disebarkan oleh St lewat grup Whatsapp (Wa) Silaturahmi.

“Terlapor saat dimintai keterangan mengaku tidak sengaja mengirim gambar screenshot itu ke dalam grup Wa Silaturahmi. Padahal terlapor itu bermaksud mengirim ke rekan sejawat berinisial N. Kami masih mendalami keterangan dari saksi-saksi. Pemilik akun Facebook itu juga kami selidiki karena unsur kebencian itu ada di akun Facebook itu,” ujarnya.

Advertisement

Dimas menambahkan penyidik sudah memeriksa sembilan orang saksi, salah satunya terlapor. Selain itu, pihaknya berencana meminta keterangan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi ahli bahasa, dan saksi ahli hukum pidana.

“Surat permintaan keterangan saksi ahli sudah ditandatangani Kapolres dan pada pekan ini pula surat itu dikirim kepada para saksi ahli. Sebelumnya kami juga berkoordinasi dengan saksi ahli tersebut agar mau datang ke Mapolres Sragen. Rencana saksi ahli bahasa dan hukum pidana didatangkan dari UNS [Universitas Sebelas Maret] Solo. Sementara saksi ahli ITE didatangkan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Sragen,” ujar Dimas.

Dia mengatakan Polres juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam penentuan saksi ahli. Bila saksi ahli ITE dianggap jaksa belum cukup, kata dia, penyidik akan mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif