News
Selasa, 30 Mei 2017 - 10:30 WIB

SOLOPOS HARI INI : Kasus Jual-Beli Jabatan: Penyuap Hartini Divonis 20 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solopos Hari ini Edisi Selasa 30 Mei 2017

Halaman utama Harian Umum Solopos hari ini mengupas perkembangan sidang kasus korupsi Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini.

Solopos.com, SOLO – Mantan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan, yang diduga menyuap Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, agar mendapat promosi jabatan divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Advertisement

Suramlan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suramlah ditangkap bersama Hartini dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Klaten, 30 Desember 2017.

Berita mengenai perkembangan sidang Sri Hartini menjadi berita di halaman utama Harian Umum Solopos, Selasa (30/5/2017). Selain itu ada juga berita penangkapan dua orang terkait kasus bom panci dan molotov, serta kisah inspiratif penjual koran berusia 14 tahun.

Simak cuplikan berita halaman utama Harian Umum Solopos edisi Selasa 30 Mei 2017;

Advertisement

JUAL-BELI JABATAN: Penyuap Hartini Divonis 20 Bulan

Mantan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang diduga menyuap Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini untuk promosi jabatan divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Vonis yang dibacakan hakim ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/5), lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

”Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Antonius.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Suramlan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Suramlan ditangkap bersama Hartini dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Klaten, 30 Desember 2016.

Suap itu dibongkar KPK hanya beberapa jam sebelum mutasi ratusan pejabat Pemkab Klaten untuk penataan organisasi perangkat daerah (OPD). Hakim menyatakan hal yang meringankan adalah Suramlan mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan itu, Suramlan menerima vonis sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Suramlan memberikan uang suap Rp200 juta kepada Hartini berkaitan dengan tawaran jabatan sebagai Kepala Bidang SMP dalam pengisian OPD. Untuk membayar suap itu, Suramlan rela berutang Rp50 juta.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

Advertisement

KASUS TERORISME: 2 Orang Ditangkap Terkait Bom Panci & Molotov

Densus 88 Antiteror menangkap dua orang di Sukoharjo dan Karanganyar karena diduga terlibat dalam kasus bom panci di Bekasi dan pelemparan bom molotov di Serengan, Solo, Senin (29/5).

Polisi menangkap W, 30, di Dukuh Sono, Bugel, Polokarto, Sukoharjo, Senin pukul 05.15 WIB karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan teror bom panci di Bekasi pimpinan Nur Solihin yang dibongkar polisi pada Desember 2016. Sedangkan T, 31, warga Desa Plumbon, Tawangmangu, Karanganyar, ditangkap pukul 06.00 WIB karena diduga memiliki keterkaitan dengan teror bom molotov di Alfamart Serengan pada 5 November 2016 dan Candi Resto Solo Baru pada 3 Desember 2016.

”W alias AZ keterlibatannya pada kasus bom panci kelompok Nur Solihin. Yang bersangkutan diduga yang menerima panci,” kata kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Advertisement

Dia menyatakan dua orang yang ditangkap itu tidak memiliki keterkaitan dengan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Rabu (24/5), yang menyebabkan tiga polisi meninggal dan 11 orang lainnya terluka.

Berdasarkan catatan Espos, pengungkapan jaringan bom panci di Bekasi pada 10 Desember 2016 menguak pelaku teror di Alfamart dan Candi Resto. Penangkapan Nur Solikin berlanjut dengan penangkapan setidaknya tujuh orang di kawasan Soloraya karena diduga memiliki keterkaitan dalam bom panci di Bekasi dan bom molotov.

Penangkapan W di Jl. Ciu, Bugel, Polokarto, Senin pagi diketahui keluarganya setelah polisi dan TNI mendatangi rumah W. Kakak ipar W, Sarmadi, 38, dan ibu mertua W, Marinem, 54, menyatakan tetangga memberi tahu bila polisi dan TNI datang ke rumah mereka. ”Pemberitahuan dari Pak Bayan sekitar jam 09.00 WIB,” kata Sarmadi.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

KISAH INSPIRATIF: Menutup Biaya Sekolah dari Jualan Koran

Penggalan lirik lagu Sore Tugu Pancoran yang dipopulerkan Iwan Fals tersebut bisa menggambarkan kisah seorang Anisa Safitri, 14. Anisa mondar-mandir di selatan Simpang Empat Panggung, Jebres atau tepatnya di ruas Jl. Jenderal Urip Sumoharjo, Senin (29/5) siang itu.

Advertisement

Tangan kirinya membawa beberapa eksemplar koran. Ia berjalan menghampiri mobil dan sepeda motor yang berhenti saat lampu merah traffic light menyala. Ia menyisir jalan itu dari utara ke selatan, kemudian berbalik lagi menawarkan koran terbitan hari itu. Panas terik yang saban hari menerpanya tak jadi halangan. Bahkan, meski hujan mengguyur, Nisa tetap menjalankan pekerjaannya menjadi penjual koran.

Siang itu, ia mengenakan kerudung warna putih motif bundar kecil yang warnanya mulai memudar. Kaus biru lengan panjang serta rok cokelat panjang bekas seragam pramuka yang warnanya juga mulai memudar menemaninya mencari rezeki. Sepasang sepatu sedikit lusuh melindunginya dari panasnya jalan aspal.

Salah seorang temannya, Virna, 13, menemaninya berjualan. Keduanya berjualan sambil bercanda seolah tak ada beban hidup yang mengimpit. ”Saya ingin membantu orang tua dan mencoba mencari uang sendiri,” ujar Nisa saat berbincang dengan Espos, Senin siang.

Ia mengatakan mulai menjual koran sejak kelas II SD. Kini ia hampir lulus SD dan berencana melanjutkan ke jenjang SMP. Saat itu, ia melihat sang ayah berjualan koran di depan Panggung Motor. Karena sepi, ayahnya pindah berjualan di sisi selatan perempatan.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif