Jogja
Selasa, 30 Mei 2017 - 04:22 WIB

POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Terbit, Pemilik Usaha Wajib Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa melakukan demonstrasi di Jalan Malioboro, Rabu (3/5/2017). Mereka menolak keberadaan taksi online. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Polemik taksi online, Pergub DIY segera berlaku

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY terkait taksi online. Pemilik usaha jasa taksi online diminta segera mempersiapkan diri untuk mengurus perizinan.

Advertisement

Kepala Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menyatakan, meski Pergub DIY terkait taksi online tidak memuat secara detail perihal kuota dan tarif, tetapi dapat menjadi payung hukum untuk melakukan penindakan di lapangan. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi samping hingga kabupaten/kota terkait, karena dalam proses pengurusan izin taksi online melibatkan berbagai pihak.

“Saya harus bertemu semua pihak, untuk mengamankan kesiapan proses perizinan. Seperti kabupaten/kota soal KIR, polisi masalah STNK-nya, lalu Kantor Perizinan Terpadu terkait izinnya. Saya akan bertemu mereka, dengan rencana keluarnya Pergub mereka harus siap, yang ngurusi stiker siapa. Kalau Dishub DIY hanya rekomendasi teknis,” ungkap Gatot, Senin (29/5/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif