Jateng
Selasa, 30 Mei 2017 - 08:50 WIB

PENIPUAN BATANG : Dambakan Kesembuhan Istri, Pria Batang Merasa Tertipu Minyak Ponibasalwa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minyak Poni Basalwa. (Supermistik.wordpress.com)

Penipuan menyasar seorang warga Batang yang mendambakan kesembuhan istrinya.

Semarangpos.com, BATANG — Mendambakan kesembuhan istri membuat seorang warga Batang, Jawa Tengah (Jateng) berinisial Mul, 44, menurut saja tatkala dibujuk untuk membeli minyak Poni Basalua atau Ponibasalwa panca warna. Merasa dirinya teperdaya oleh penjual minyak warna-warni itu, Mul pun mengadukan nasib kepada polisi.

Advertisement

Polres Batang pun meringkus IR, 19, yang disangka sebagai penipu berkedok penjual obat mujarab. Ir ditangkap dengan barang bukti berupa empat botol minyak Ponibasalwa panca warna.

Berdasarkan penelusuran Semarangpos.com, minyak Ponibasalwa atau Fauni Basalwa banyak ditawarkan di dunia maya, Internet. Fauni Basalwa panca warna biasa diklaim sebagai salah satu jenis minyak yang banyak dicari orang karena diyakini mampu melancarkan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan dunia gaib.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Senin (29/5/2017), mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari tersangka IR yang datang ke rumah korban Mul dengan dalih mampu menyembuhkan istri Mul yang sedang sakit. “Tersangka berdalih bisa menyembuhkan sisa penyakit akibat penyakit guna-guna atau tenung yang diderita istri korban,” katanya.

Advertisement

Juli Agung Pramono yang didampingi Kapolsek Wonotunggal AKP Donni Kristanto mengatakan setelah korban tepedaya, tersangka mengajukan persyaratan agar korban membeli empat botol minyak wangi itu seharga Rp49,1 juta. Akan tetapi, kata dia, tersangka hanya membeli minyak wangi itu dengan harga Rp3.740.000.

Kendati telah ditebus dengan demikian banyak uang, pada kenyataannya minyak Ponibasalwa panca warna itu dinilai Mul tak cukup mujarab untuk menyembuhkan istrinya. “Merasa ditipu oleh tersangka, korban kemudian melaporkan kasus itu. Polisi yang menerima informasi kemudian menangkap tersangka,” katanya.

Karena dianggap telah menipu, penjual minyak Ponibasalwa panca warna itu selanjutnya dijerat polisi dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Saat ini, tersangka sudah kami amankan dan diminta keterangannya,” katanya.

Advertisement

Menurut pengakuan Ir kepada polisi, uang hasil penjualan minyak Ponibasalwa panca warna itu sudah digunakannya untuk mencukupi keluarga dan sebagian lainnya untuk berfoya-foya. “Sisa uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang senang, serta tidak ada yang dikembalikan kepada korban,” kata Donni Kristanto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif