Soloraya
Selasa, 30 Mei 2017 - 13:15 WIB

Jadi CPNS, 134 Bidan Desa di Sragen Wajib Buka Pelayanan 24 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memberi selamat kepada para bidan desa yang menerima SK CPNS di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Selasa (30/5/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Para CPNS bidan desa menandatangani surat pernyataan.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 134 bidan desa di Sragen yang telah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib membuka pelayanan selama 24 jam, mblabak atau tinggal di desa sesuai tugasnya, dan dilarang mengajukan pindah tugas minimal lima tahun.

Advertisement

Bagi bidan desa yang melanggar ketentuan itu akan dituntut oleh Bupati Sragen dan pengangkatan sebagai PNS akan ditunda.

Ketentuan itu tertuang dalam surat pernyataan bermeterai Rp6.000 yang ditandatangani seratusan bidan desa seusai menerima Surat Keputusan (SK) CPNS di Pendapa Sumonegaran Rumdah Dinas Bupati (Rumdin) Sragen, Selasa (30/5/2017). (baca: Bupati Sragen Serahkan SK CPNS untuk 134 Bidan Desa)

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan surat pernyataan itu hanya ada di Kabupaten Sragen dan tidak ditemukan di daerah lain. Pernyataan itu, kata Yuni, sebagai bentuk tanggung jawab untuk menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi/balita (AKB) pada 2017.

Advertisement

“Surat pernyataan itu harus dilaksanakan. Ada dua poin yang harus diperhatian para bidan desa. Bidan desa bersedia menempati poliklinik desa, membuka pelayanan selama 24 jam, dan harus berdomisili di desa tempatnya bekerja. Kemudian bidan desa harus bersedia tidak mengajukan pindah tugas selama lima tahun dengan alasan apa pun. Konsekuensi bila tidak melaksanakan itu akan saya gugat atau pengangkatan PNS ditunda,” ujar Yuni.

Yuni sengaja mengambil kebijakan itu karena AKI di Sragen menjadi masalah serius. Dia menginginkan agar penanganan untuk menekan AKI harus ditata bareng.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, mengatakan SK CPNS yang diterima para bidan desa itu terhitung mulai 1 April 2017.

Advertisement

Hal itu didasarkan pada SK Bupati Sragen No. 813/1040-027/2017 tentang Pengangkatan CPNS Daerah Kabupaten Sragen. “Para bidan itu sebelumnya berstatus pegawai tidak tetap (PTT),” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif