Jogja
Selasa, 30 Mei 2017 - 09:55 WIB

BANDARA ADISUTJIPTO : Begini Alur Penanganan untuk Antisipasi Penyelundupan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PT Angkasa Pura 1 (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Jogja menandatangani Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) dengan tiga instansi berbeda pada Senin (29/5/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Adisutjipto berusaha menciptakan situasi kondusif dengan menggandeng sejumlah instansi.

Harianjogja.com, SLEMAN — PT Angkasa Pura 1 (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Jogja menandatangani Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) dengan tiga instansi berbeda pada Senin (29/5/2017). Kerja sama dilakukan terkait pengamanan dan antisipasi penyelundupan narkotika, hasil perikanan, tumbuhan dan hewan melalui bandara.

Advertisement

Kerja sama diteken dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jogja, dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Jogja dengan diwakili oleh kepala institusi masing-masing.

Baca Juga : BANDARA ADISUTJIPTO : Antisipasi Penyelundupan, Angkasa Pura Gandeng 3 Instansi

Mardi Rukmiyanto, Kepala BNNP DIY mengatakan jika kerja sama ini sebagai upaya mencegah narkotika dari luar yang akan masuk ke Jogja. Menurtnya, bahaya narkotika kini semakin memburuk karena sulit terdeteksi. Karena itu, kerja sama ini sangat membantu pihaknya untuk melaksanakan pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Jogja. Ikut hadir pula Suprayogi selaku Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jogja, dan Wahyu Haryono, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Jogja.

Advertisement

Kerja sama disusun dalam tiga perjanjian dan tajuk yang berbeda dengan masing-masing instansi. Kesepakatan berlaku hingga dua tahun sejak ditandatangani. Adapun, kesepakatan tersebut meliputi pemeriksaan keamanan terhadap penumpang, personel pesawat, barang bawaan, kargo yang diangkat pos dan orang untuk mendeteksi Prohibited Item (PI).

Penanganan, apabila ditemukan, akan dilaksanakan pemeriksaan keamanan di lokasi. Selain itu, akan dilakukan pula pelatihan penanganan awal akan temuan awal terhadap petugas Aviation Security, pemberian akses tindakan terkait penyelidikan dan penyidikan serta pemanfaatan CCTV untuk investigasi bersama.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif