Jateng
Senin, 29 Mei 2017 - 01:50 WIB

PERJUDIAN JATENG : 3 Pelaku Judi Online Diringkus di 2 Warnet Temanggung

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online (uk.pinterest.com)

Perjudian online marak di Jateng, tiga pelakunya diringkus polisi di dua warnet di Temanggung.

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Perjudian online terdeteksi semarak di Jawa Tengah (Jateng). Polisi memergoki dan menangkap tiga pelakunya di dua warung Internet (warnet) Kabupaten Temanggung.

Advertisement

Ketiga pelaku judi online yang dicokok jajaran Polres Temanggung itu bukan hanya warga setempat. Susilo yang ditangkap di Warnet Galaxi Jl. M.T. Haryono Kelurahan Manding Temanggung adalah warga Kelurahan Sidorejo, Temanggung. Sedangkan dua lainnya yang dicokok di Warnet Doom di Jl. M.T. Haryono Kelurahan Temanggung II adalah Eko Agung warga Kelurahan Harjosari, Kabupaten Semarang, serta Susilo Subandi warga Desa Malangsari, Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo di Temanggung, Minggu (28/5/2017), memaparkan terungkapnya kasus judi online di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya itu bermula dari patroli yang dilakukan oleh anggota Satreskrim sekaligus menindaklanjuti adanya informasi tentang adanya permainan judi online di warnet setempat. “Di warnet Galaxi dapat ditangkap satu pelaku judi online jenis roullete dan di Warnet Doom dibekuk dua pelaku judi online jenis poker,” katanya.

Menurut dia modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui ATM sebagai deposit saldo. Selanjutnya deposit saldo tersebut digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online. “Sejak awal bertugas di Temanggung, saya sudah berkomitmen judi kami libas. Jadi kalau ada yang nekat berjudi pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Advertisement

Ia menyebutkan dari kasus tersebut diamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BCA atas nama Susilo, satu lembar bukti transfer ke ATM BCA atas nama Ihyaudin dengan nominal Rp 3,5 juta, satu CPU warna hitam merek Acer, satu CPU warna hitam merek LG, dua monitor mereka LG dan Acer, satu keyboard merek Sturdy, dan mouse warna hitam. Sedangkan dari Warnet Doom disita dua unit CPU merek Sim-X warna hitam, satu LCD merek LG, satu keyboard merek Logitech, satu kabel power, dan satu ethernet switch merek D-Link.

Ia menuturkan para tersangka perjudian online di warnet di Temanggung, Jateng itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif