Soloraya
Senin, 29 Mei 2017 - 23:30 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : Terekam Kamera CCTV, Pencuri Sepatu Bermerek di Masjid As Syifa RSUD Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang polisi dan dua anggota Satreskrim Polsek Sukoharjo menunjukkan tersangka pencurian, Rudi, warga Jebres, Solo (dua dari kiri) di mapolsek tersebut, Senin (29/5/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pencurian Sukoharjo, seorang pencuri kambuhan tertangkap setelah mencuri sepatu bermerek di masjid RSUD.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim Satreskrim Polsek Sukoharjo menangkap seorang residivis pencuri sepatu bermerek milik seseorang yang sedang salat di Masjid As Syifa RSUD Sukoharjo, 22 Mei lalu.

Advertisement

Residivis bernama Rudi Setya Sugeng Riyadi, 39, hingga Senin (29/5/2017) masih diperiksa penyidik untuk pengembangan. Penyidikan terhadap warga Kampung Tegalrejo, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, itu dilakukan karena peristiwa pencurian sepatu ataupun sandal milik jamaah masjid di Sukoharjo tidak hanya di satu lokasi.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Parwanto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, dalam gelar perkara pencurian di Polsek Sukoharjo, Senin, bercerita tersangka dua kali datang ke Masjid AS Syifa RSUD Sukoharjo untuk mengambil sepatu bermerek milik jamaah.

“Peristiwa pencurian kali pertama terjadi pada 8 Mei. Aksi pelaku terekam kamera CCTV masjid tetapi keburu terhapus. Beberapa saksi melihat baju yang dikenakan pencuri tetapi tidak mengetahui wajah dan indentitas pelaku,” jelasnya.

Advertisement

Pada 22 Mei, ujarnya, pelaku datang lagi ke masjid dan mencuri lagi. “Aksi pelaku Rudi juga terekam kamera CCTV dan belum dihapus oleh takmir. Anggota Polsek Sukoharjo yang mendapatkan laporan mengamankan rekaman CCTV dan melihat indentitas pelaku. Setelah diselidiki, tim Satreskrim Polsek Sukoharjo menangkap pelaku pada 22 Mei setelah aksi kedua.”

Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali ini mengatakan modus pelaku datang ke masjid mengenakan sandal. Sesampai di masjid pelaku pura-pura tiduran sembari mengawasi situasi. “Saat jamaah datang dan melaksanakan salat, pelaku keluar dan mengambil sepatu bermerek milik jamaah. Sandal milik pelaku ditinggal diganti dengan mengenakan sepatu milik korban. Kami masih memeriksa kemungkinan adanya komplotan pencuri spesialis masjid,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan di setiap aksinya pelaku mengambil dua pasang sepatu bermerek milik jamaah. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah sepeda motor jenis matik yang digunakan sebagai sarana mencuri, kaus berkerah motif bergaris, celana panjang, dan sebuah flashdisk.

Advertisement

“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Peristiwa pencurian terjadi siang hari sekitar pukul 12.30 WIB sewaktu co-asisten dokter salat di Masjid As Syifa di Jl. Dr. Muwardi, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo.”

Pelaku, Rudi, mengaku aksi mencuri sepatu bermerek dilakukan setelah mendapatkan order. “Hasilnya dijual ke pedagang loak di Solo. Harga per sepatu senilai Rp100.000 dan uang hasil penjualan sepatu curian untuk makan sehari-hari.”

Dia mengatakan delapan tahun lalu pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus pencurian yang lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif