Jateng
Senin, 29 Mei 2017 - 14:50 WIB

LALU LINTAS KUDUS : Pengendara Motor Paling Tak Patuh Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Lalu lintas Kudus dicemari banyaknya pengendara motor yang tidak mematuhi aturan selama Operasi Patuh Candi 2017.

Semarangpos.com, KUDUS — Satuan Lalu Lintas Polres Kudus memberikan 2.765 surat bukti pelanggaran (tilang) kepada pengguna kendaraan bermotor yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2017. Pengendara sepeda motor mendominasi pengguna jalan yang tak taat aturan itu.

Advertisement

“Jumlah pengendara sepeda motor yang melanggar selama Operasi Patuh Candi tanggal 9-22 Mei 2017 mencapai 1.620 pengendara atau 58,59% dari total kendaraan yang ditilang,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (28/5/2017).

Sementara itu, lanjut dia, pengemudi mobil penumpang menempati urutan selanjutnya. Sebanyak 578 pengemudi kendaraan kebagian surat tilang. Mereka terdiri atas 92 pengemudi bus dan 475 pengemudi mobil barang.

Pelanggaran terbanyak pengendara sepeda motor adalah tidak mengenakan helm, disusul melawan arus, dan tidak menyalakan lampu. Sianya, pelanggaran lainnya.

Advertisement

Untuk pelanggaran tidak mengenakan helm, katanya, jumlahnya 357 kasus. Sedangkan pengendara sepeda motor penerima surat tilang karena tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara jumlahnya 343 kasus, melawan arus 228 kasus, melanggar rambu parkir 138 kasus, dan tidak menyalakan lampu utama 137 kasus. Selebihnya adalah pelanggaran lainnya.

Sementara itu pelanggaran dari kendaraan roda empat atau lebih, didominasi karena melanggar rambu parkir yang mencapai 219 kasus, disusul tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara 203 kasus, kelebihan muatan 174 kasus. Sisanya karena melawan arus lalu lintas, tidak mengenakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka berhenti, serta berkendara sambil menggunakan telepon genggam.

Jumlah surat tilang yang dikeluarkan Satlantas Polres Kudus selama Operasi Patuh Candi tahun 2017 ini, diakui Eko Rubiyanto lebih banyak dibandingkan tahun 2016 yang tercatat hanya 1.422 kasus. Jumlah surat teguran yang disampaikan kepada pengguna jalan pelanggar aturan yang tahun 2016 lalu hanya 1.129 teguran, kini juga meningkat. Jumlah surat tilang yang dikeluarkan selama Operasi Patuh Candi 2017 mencapai 2.765 berkas, sedangkan surat teguran 1.240 berkas.

Advertisement

Dengan adanya operasi tertib berlalu lintas tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jalan di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawab Satlantas Polres Kudus bisa semakin meningkat. Operasi Patuh Candi 2017 juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Meskik demikian, pengendara yang mendapatkan surat tilang, kini mendapatkan kemudahan dalam membayar denda karena bisa memanfaatkan sistem tilang elektronik (e-tilang). Bagi pelanggar yang sudah membayar dendanya melalui lembaga perbankan yang ditunjuk, bisa mengambil barang yang dititipkan dengan menunjukkan bukti pembayaran, sehingga pelanggar tidak perlu lagi menunggu persidangan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif