Jateng
Senin, 29 Mei 2017 - 19:50 WIB

KORUPSI KLATEN : Penyuap Sri Hartini Terima Hukuman 1 Tahun 8 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, yang menjadi terdakwa kasus suap Bupati Klaten Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi dengan moduks operandi penyuapan dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Klaten membuat kepala seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten dihukum satu tahun delapan bulan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan, yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, Senin (29/5/2017) dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara.

Advertisement

Hukuman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hakim juga menyebutkan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Advertisement

Atas putusan tersebut, terdakwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sebaliknya dengan jaksa yang menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa memberikan uang suap Rp200 juta kepada Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini. Pemberian tersebut, kata dia, berkaitan dengan tawaran jabatan sebagai kepala bidang SMP dalam pengisian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.

Dalam perkara yang diungkap KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten itu, Suramlan dan Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif