Soloraya
Senin, 29 Mei 2017 - 10:00 WIB

Kejar Predikat Kota Layak Anak, Begini Upaya Pemkot Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kota layak anak alias KLA. (Solopos-Dok.)

Pemkot Solo mengejar predikat kota layak anak.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menargetkan meraih predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) pada tahun ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Solo Widdi Srihanto mengatakan target Solo meraih predikat KLA masih terganjal prasyarat iklan rokok di Kota Bengawan.

Advertisement

Selain itu terganjal belum bebas asap rokok di tempat-tempat pelayanan publik, seperti lingkungan Pemkot. Widdi mengatakan area bebas rokok menjadi salah satu ganjalan Solo untuk mencapai KLA. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo pun telah mencanangkan bebas asap rokok di kawasan Balai Kota per 1 Juni mendatang.

“Kebijakan Wali Kota ini tentu perlu diberlakukan di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya kepada wartawan, Minggu (28/5/2017).

Dia menguraikan salah satu syarat untuk meraih predikat KLA, adalah harus bebas asap rokok di kantor pelayanan publik, maupun iklan rokok. Iklan rokok ini sendiri meliputi seluruh iklan media, termasuk media massa lokal, baik cetak maupun elektronik.

Advertisement

Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian dari tim penilai KLA pusat, belum bebasnya asap rokok di kantor pemerintah menjadi kendala Solo meraih predikat KLA.

“Persoalannya menjadi kompleks tatkala iklan rokok juga dinilai sebagai sumber pendapatan yang cukup besar,” tuturnya.

Selain iklan rokok, penanganan anak jalanan juga masih menjadi hambatan lain dalam mencapai KLA. Pemkot telah berulang kali berkordinasi dengan daerah lain untuk penanganan anak jalanan.

Advertisement

Keberadaan anak jalanan masuk dalam salah satu indikator penilaian KLA. Padahal untuk meraih predikat KLA, Kota Solo harus bebas dari anak jalanan. Pemkot kini tengah mengejar predikat utama sebelum ditetapkan sebagai KLA. Ada lima tahapan peringkat sebuah kota/kabupaten bisa ditetapkan sebagai kota layak anak. Lima tahapan itu dimulai pratama, madya, nindya, utama dan KLA.

Wali Kota F.X Hadi Rudyatmo mewacanakan Balai Kota diberlakukan larangan merokok. Hal ini sebagai upaya Pemkot untuk menuju KLA. Wali Kota mengakui jika selama ini memang hambatan Solo menjadi KLA adalah tempat-tempat pelayanan Pemkot belum bebas asap rokok.

“Kita wacanakan Balai Kota bebas asap rokok mulai 1 Juni. Tapi ini akan dikaji lebih lanjut dan perlu koordinasi untuk mewujudkan wacana ini,” katanya.

Merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan lima kawasan tanpa rokok, yaitu tempat sarana Kesehatan, seperti RS, Puskesmas dll; sekolah; arena kegiatan anak; tempat ibadah; serta angkutan umum. Sedangkan kawasan terbatas merokok adalah hotel; restauran; rumah makan; terminal; pasar; pusat perbelanjaan; mall; pertokoan; tempat wisata; sarana olahraga; instansi pemerintahan, dan instansi swasta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif