Soloraya
Senin, 29 Mei 2017 - 20:15 WIB

KEJAHATAN SIBER : Akun Facebook Dicatut untuk Sebar Fitnah, Warga Laweyan Lapor Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Facebook (JIBI/Dok)

Kejahatan siber, warga Laweyan melapor ke polisi setelah namanya dicatut oleh akun Facebook palsu.

Solopos.com, SOLO — Seorang warga Laweyan, Solo, berinisial HA, 57, melapor ke Satreskrim Polresta Solo setelah mendapati ada akun Facebook palsu atas nama dirinya yang memuat dan menyebarluaskan kalimat kebencian dan fitnah, Sabtu (27/5/2017).

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan berdasarkan laporan tersebut, seseorang telah memalsukan akun Facebook milik HA, mengambil foto profilnya serta foto keluarganya. Kemudian akun palsu HA itu menggunggah kalimat bernada kebencian yang dapat memicu konflik dan menyebarkan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Dia [HA] datang sendiri ke Polresta Solo untuk melaporkan pemilik akun Facebook palsu yang menggunakan foto profil milik HA,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin (29/5/2017).

Agus menjelaskan akun Facebook yang dilaporkan itu memuat kalimat kebencian dan fitnah. Kalimat tersebut di antaranya menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Advertisement

Selain itu,  akun itu juga memasang gambar kitab suci milik salah satu agama di Indonesia yang dibakar. Menurut Agus, HA baru menyadari ada akun Facebook palsu namanya mirip dengan miliknya beredar luas setelah rumahnya didatangi polisi dan TNI.

Kedatangan aparat penegak hukum ke rumahnya untuk mengklarifikasi akun Facebook tersebut benar atau tidak. “Korban membantah akun Facebook tersebut miliknya. Kami berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk menangkap pelaku yang membuat akun Facebook palsu tersebut,” kata dia.

Ia menjelaskan pelaku bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Polresta Solo sudah meminta bantuan kepada tim cyber Polda Jateng untuk menangkap pelaku.

Advertisement

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengimbau warga tidak mudah terpancing adanya isu SARA atau fitnah yang disebarkan luaskan melalui media sosial (medsos). Warga diminta melaporkan ke polisi jika mendapati ada ujaran kebencian di medsos.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif