Jateng
Minggu, 28 Mei 2017 - 09:50 WIB

TERPIDANA TERORIS : 2 Napi Teroris di Nusakambangan Dipindah

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang terpidana teroris (dua dari kanan) mendapat pengawalan ketat dari aparat polisi saat hendak dipindahkan dari LP Kelas 1 A Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Jumat (26/5/2017) malam. (Istimewa/tribratanews.jateng.polri.go.id)

Terpidana kasus teroris, sebanyak dua orang, di LP Nusakambangan dipindah.

Semarangpos.com, CILACAP – Dua terpidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 A Batu, Nusakambangan, Cilacap, menjalani pemindahan, Jumat (26/5/2017). Keduanya dipindahkan dengan pengawalan ekstra ketat dari aparat Brimob Polda Jateng dan personel polisi Sub Sektor Nusakambangan serta Polres Cilacap.

Advertisement

Kedua terpidana teroris itu dipindahkan ke LP Kelas 2A Permisan dan LP Narkotika yang masih berada di wilayah Pulau Nusakambangan. Kedua terpidana teroris yang dipindahkan itu, adalah Achmad Widodo alias Abu Hanifah alias Salman Al Farisi yang dipidana delapan tahun, dan Priyo Hutomo alias Iyo alias Proiyo yang dipidana lima tahun.

Kapolres Cilacap, AKBP Yudo Hermanto, melalui Kapolsub Sektor Nusakambangan, Ipda Siswanto, membenarkan perihal pemindahan kedua terpidana kasus terorisme itu. Meski demikian, dilansir dari laman Internet resmi Polda Jateng, tribratanews.jateng.polri.go.id, tidak dijelaskan alasan pasti kenapa kedua terpidana teroris itu dipindahkan.

“Kami telah melaksanakan pengawalan pemindahan napi kasus terorisme dari lapas ke lapas yang masih ada di wilayah Pulau Nusakambangan,” beber Ipda Siswanto singkat seperti dilansir tribratanews.jateng.polri.go.id, Sabtu (27/5/2017).

Advertisement

Kedua terpidana teroris itu dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 15 UU No.15/2003. Dilansir dari berbagai situs berita di Internet, Achmad Widodo alias Abu Hanifah alias Salman Al Farisi, merupakan teroris yang dihukum karena terbukti merakit bom dan merencanakan peledakan di 10 tempat di Indonesia. Abu yang tergabung dalam tim Hisbah Solo membuat perencanaan membom 10 tempat, antara lain yakni Mako Brimob Kelapa Dua, Mabes Polri, Gedung DPR, Kedubes AS, dan Polda Jateng.

Dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Abu diketahui bersama rekan-rekannya melakukan uji coba bom di Gunung Wilis, Madiun, Jawa Timur (Jatim), 10 Oktober 2012 lalu. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Solo pada 27 Oktober 2012 lalu dengan beberapa bahan pembuat bom.

Sementara, Priyo Hutomo merupakan terpidana teroris yang ditangkap pada 19 Desember 2016 di Dusun Senjayan Campursari, Bulu, Temanggung. Ia ditangkap karena merencanakan peledakan Kedubes Myanmar di Jakarta.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif