Soloraya
Minggu, 28 Mei 2017 - 22:15 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Terdakwa Sabung Ayam Meninggal karena Stroke, Kasus Gugur Demi Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pemakaman DNP, terdakwa kasus judi sabung ayam yang meninggal dunia karena stroke, Minggu (28/5/2017). (Istimewa)

Perjudian Sragen, terdakwa kasus sabung ayam meninggal karena stroke.

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pejabat eselon IV di Pemerintah Kecamatan Sumberlawang, Sragen, DNP, meninggal dunia setelah tidak sadarkan diri selama dua hari di RSUD Sragen, Sabtu (27/5/2017).

Advertisement

DNP menjadi terdakwa kasus judi sabung ayam yang digerebek Polres Sragen di kompleks permakaman Manding, Ringinanom, Sragen Kulon, Sragen, pada 19 Maret 2017 lalu. Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Woto, menyampaikan mantan Lurah Kroyo, Karangmalang, itu dimakamkan di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu siang. (Baca juga: Judi Sabung Ayam Beromzet Ratusan Juta Rupiah Digerebek Polisi)

Dia ikut takziah ke Tulungagung. “Penyebab meninggalnya karena stroke dan dua hari tidak sadar,” ujarnya.

Sebelumnya, DNP terindikasi sebagai penyelenggara judi sabung ayam dengan omzet ratusan juta rupiah. DNP dibekuk aparat Polres Sragen bersama 18 orang lainnya tetapi hanya DNP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sragen.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Herrus Batubara, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (28/5/2017) malam, sudah mendapat konfirmasi terkait meninggalnya DNP. Dia menyatakan kasus judi sabung ayam itu pun ditutup lantaran terdakwa meninggal dunia karena sakit.

“Ya, karena terdakwanya meninggal dunia maka kasusnya gugur demi hukum atau ditutup. Saya tidak tahu persis sudah menjalani sidang berapa kali. Kalau dakwaannya tetap menggunakan Pasal 303 KUHP. Terdakwa sudah menjalani tanahan selama 1,5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen,” ujarnya.

Herrus menambahkan ancaman dalam Pasal 303 KUHP itu bisa sampai 10 tahun. Dia menjelaskan jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dua pasal. Sesuai dengan Pasal 77 KUHP, ujar dia, wewenang penuntutan menjadi gugur jika terdakwa meninggal dunia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif