Jogja
Minggu, 28 Mei 2017 - 22:22 WIB

PEMKAB GUNUNGKIDUL : Ketimpangan SDM Picu Korupsi di Desa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pemkab Gunungkidul perlu mengatasi persoalan SDM untuk menekan korupsi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Ketimpangan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat Desa dinilai menjadi faktor utama munculnya korupsi di tingkat Pemerintahan Desa. Telebih lagi dana yang digelontorkan langsung ke desa cukup tinggi setiap tahunnya.

Advertisement

Potensi penyelewengan dana desa diketahui semakin tinggi setelah adanya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di setiap desa yang mencapai Rp1 miliar lebih per tahun. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho mengatakan ketimpangan kapasitas SDM menjadi salah satu pemicu praktek korupsi. Ketidakpahaman terhadap aturan sangat memungkinkan terjadinya praktek pelanggar hukum pidana korupsi.

“Kalau bicara potensi [korupsi] itu selalu ada. Karena hal itu dilihat dari kapasitas SDM di desa yang tidak merata dan jumlah nominal dana desa per tahunnya itu tinggi sekali,” kata dia akhir pekan lalu.

Wibowo menjelaskan apa yang pihaknya sering lihat di lapangan, pemerintah desa kerap terlepas dari pengawasan. Hal itu terjadi karena fungsi Badan Pemerintah Desa (BPD) kurang dapat memahami peraturan, sehingga fungsi dan perannya untuk mengawasi jalanya pemerintahan menjadi minim.

Advertisement

Namun demikian, jika berbicara indikasi, kata dia tidak semua desa yang berada di Gunungkidul bisa disamaratakan. Sebanyak 144 desa yang ada di Gunungkidul menurutnya memiliki karakter dan kapasitas SDM  yang berbeda.

“Kualitas SDM jadi faktor utama [korupsi]. Tidak menutup kemungkinan ada yang SDM tinggi dan yang lainnya rendah, kemudian memanfaatkan kondisi tersebut,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif