Jateng
Sabtu, 27 Mei 2017 - 22:50 WIB

PENCURIAN SALATIGA : Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Lampu Antik di Gambilangu

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (Youtube.com)

Pencurian dengan target sasaran lampu antik di Kota Salatiga ditangkap polisi di kawasan hiburan malam Gambilangu, Mangkang, Kota Semarang.

Semarangpos.com, SALATIGA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga mengungkap kasus pencurian dengan target barang-barang antik, seperti lampu. Pencurian tersebut didalangi warga Kendal berinisial BS, 29, yang berhasil ditangkap aparat Polres Salatiga saat tengah bersenang-senang di tempat hiburan karaoke di kawasan Gambilangu, Mangkang, Semarang, Jumat (26/5/2017) malam.

Advertisement

Dilansir laman Internet resmi Polres Salatiga, tersangka yang merupakan pencuri spesialis barang antik itu diduga kerap menjalankan aksinya di berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng). Ia beroperasi di Kota Salatiga, Rabu (17/5/2017) dini hari, di rumah milik Helina Katijah, 72, warga Jl. Suropati, RT 005/RW 005, Kecamatan Sidomukti, Salatiga.

Setelah melakukan penyelidikan, Satresmob Polres Salatiga yang dipimpin Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Moh Zazid, akhirnya mengetahui bahwa tersangka kerap menghabiskan uangnya di kawasan hiburan malam di Gambilangu, Mangkang, Kota Semarang. Informasi itu pun ditindaklanjuti aparat Polres Salatiga dengan bergerak cepat meringkus pelaku.

Kapolres Salatiga, AKBP Happy Perdana Yudianto, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban. Ia juga mengakui bahwa selama ini sengaja mengkhususkan pencurian barang-barang antik, terutama lampu yang diletakkan di depan atau di luar rumah korbannya.

Advertisement

“Jadi tersangka ini memang sudah beroperasi di banyak tempat di Jateng, untuk melakukan pencurian barang antik, terutama lampu. Ada pun TKP-nya di Kendal, Boja, Semarang, dan masih banyak lagi,” beber Kapolres Salatiga dilansir laman Internet resmi Polres Salatiga, Sabtu (27/5/2017).

Happy menambahkan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif