Jateng
Sabtu, 27 Mei 2017 - 16:50 WIB

KENAKALAN REMAJA : Berduaan di Alun-Alun Demak, Pasangan Ini Disangka Mesum

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sepasang remaja berduaan di Alun-Alun Demak, Jateng. (Facebook.com-Gilang Angga)

Kenakalan remaja disangka dilakukan sepasang pria dan wanita saat berduaan di Alun-Alun Demak.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sepasang pria dan wanita yang sedang berduaan di Alun-Alun Demak, Jawa Tengah (Jateng) menjadi gunjungan khalayak dunia maya (netizen) yang tergabung dalam grup Facebook Warga Demak, Kamis (25/5/2017). Netizen menyangka pasangan itu adalah remaja yang sedang melakukan kenakalan remaja berupa perbuatan mesum saat berduaan di Alun-Alun Demak.

Advertisement

Pengguna akun Facebook Gilang Angga yang mengunggah foto pria dan wanita tersebut menjadi sebab mencuatnya dugaan netizen mengenai kenakalan yang disangkakan kepada pasangan yang diduga remaja itu. “Kok ora isin ya cah iki, padahal akeh wong lewat [Anak-anak ini kok enggak malu ya? Padahal banyak orang lewat],” tulisnya pada keterangan foto.

Atas dasar pengamatan terhadap foto tersebut, sejumlah netizen dalam grup Facebook Warga Demak menuding pasangan tersebut sedang berbuat mesum. “Fokus seng lagi emek emek susu [Fokus pada perbuatan mesumnya],” tulis pengguna akun Facebook Sirin Farhat dalam kolom komentar.

Meski tak sedikit yang menyangka pasangan tersebut sedang melakukan perbuatan tak senonoh di Alun-Alun Demak, sebagian netizen lainnya dalam grup Facebook tersebut tak langsung menyetujui pendapat tersebut. Mereka menduga pasangan itu hanya sedang duduk dan tak melakukan perbuatan mesum.

Advertisement

Bahkan jika pun pasangan tersebut berbuat mesum, netizen meminta untuk tak mencibir karena memang belum diketahui pasangan tersebut adalah suami-istri atau bukan. Namun sebagian netizen menyanggah pendapat tersebut.

Mereka menganggap perbuatan mesum di depan umum tak boleh dilakukan karena dianggap melanggar norma kesopanan, meski pelakunya sudah sah menjadi suami-istri. Sanggahan itu memang sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum, maka diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Terlepas dari benar atau tidaknya pasangan tersebut melakukan perbuatan mesum, netizen hanya berharap semua orang di Demak—kawasan yang memiliki julukan sebagai Kota Wali—tak ada yang berbuat mesum di tempat umum, terlebih lagi jika belum sah menjadi pasangan suami istri. Mereka berharap warga juga dapat mencegah kenakalan remaja seperti itu dengan memberikan teguran langsung jika menemukannya. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif