News
Jumat, 26 Mei 2017 - 17:00 WIB

Rp220 Miliar Dikorupsi, Helikopter AW 101 Tak Sesuai Spesifikasi Militer

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Helikopter Agusta-Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (9/2). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan, dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. (JIBI/Solopos/JIBI/Antara/Pool/Widodo S. Jusuf)

Korupsi Helikopter AW 101 diduga merugikan negara Rp220 miliar. Ironisnya, helikopter yang telah jadi itu tak sesuai spesifikasi militer.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta-Westland (AW)-101 disebut merugikan negara senilai Rp220 miliar. Korupsi ini diduga menggunakan modus mark up anggaran yang menyebabkan negara membayar lebih tinggi dari yang seharusnya. Bahkan spesifikasi helikopter tersebut belum sesuai dengan kebutuhan militer.

Advertisement

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (26/5/2017) sore. Menurutnya, meski pengadaan helikopter itu belakangan diperuntukkan untuk kepentingan TNI AU, spesifikasinya dinilai belum memenuhi standar.

“Pada akhir Januari 2017, heli itu datang dan heli itu masih tidak sesuai [dengan] spek [untuk helikopter militer]. Sampai saat ini heli itu belum kita tentukan sebagai kendaraan militer. Sesuai pesanan, yang ada hanya satu, versi militer, dan speknya belum sesuai,” kata KSAU yang disiarkan live oleh TV One dan Kompas TV.

Salah satu spesifikasi yang belum memenuhi syarat helikopter militer adalah bagian pintu AW 101. Menurut Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, helikopter buatan perusahaan joint-venture Italia-Inggris yang telah dikirim ke Indonesia itu tidak memakai ramp door. “Yang pertama pintunuya bukan ramp door. Kedua, PT DI [Dirgantara Indonesia] bisa membuat helikopter [yang] bisa dipakai [TNI],” kata Gatot dalam kesempatan yang sama.

Advertisement

Menurut Gatot, anggaran awal yang diajukan untuk pengadaan helikopter AW 101 itu senilai Rp238 miliar, dengan catatan untuk kendaraan VVIP Presiden. Namun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pembelian helikopter VVIP itu, TNI AU tetap memesannya sebagai helikopter angkut militer. “Tapi [nilai anggaran] itu untuk VVIP. Nah yang [helikopter] angkut segitu juga, padahal seharusnya VVIP seharusnya lebih tinggi,” kata Gatot.

Satu unit helikopter AW-101 diketahui seharga USD55 juta atau setara Rp740 miliar. Menurut Gatot, indikasi penyimpangan sudah tercium saat dirinya ditanya oleh Presiden Jokowi tentang pembelian helikopter buatan Italia itu.

“Presiden bertanya ke saya, ‘kerugian negara berapa, Panglima?’ Saya sampaikan kira Rp150 miliar. ‘Presiden menjawab, ‘Menurut saya lebih dari Rp200 miliar,” kata Gatot menirukan pembicaraannya dengan Presiden beberapa waktu lalu.

Advertisement

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan lembaganya masih menyelidiki pihak swasta yang berperan sebagai penyedia barang. “Kami kami sudah melakukan penyelidikan, belum penyidikan. Dengan bekerja sama dengan TNI, kita kumpulkan banyak data, nanti akan kita jelaskan setelah naik ke penyidikan,” kata Agus.

“Kalau melihat laporan teman penyidik, yang tahu itu Pak Danpom dan Direktur Penyelidikan KPK. Kami diupdate soal itu, yang kami temukan adalah mark up. [nilai] Di kontrak melebihi dari yang seharusnya dibeli. Ini anggaran 2016, dan heli ini belum diterima sebagai inventaris TNI, belum bisa dipakai sebagai kekuatan TNI.

Sebelumnya, POM TNI telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu di kantor perusahaan swasta penyedia barang, di Bidakara, Bogor, dan, Sentul City. Panglima TNI belum mengungkapkan secara detail hasil penyidikan POM TNI. Namun dia menyatakan penyidikan belum final dan masih ada kemungkinan munculnya nama baru sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif