Jogja
Jumat, 26 Mei 2017 - 19:55 WIB

RAMADAN 2017 : Jam Istirahat Dipangkas, ASN Pulang Lebih Awal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Selama bulan puasa, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bantul mengalami perubahan

 
Harianjogja.com, BANTUL--Selama bulan puasa, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bantul mengalami perubahan. Istirahat yang biasanya berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB ditiadakan, gantinya jam pulang kerja menjadi lebih awal.

Advertisement

Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Bantul Nomor 061/02032 tentang seruan menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bantul Suharsono mewajibkan ASN yang bergama Islam untuk menunaikan ibadah puasa. Sedangkan bagi ASN yang beragama lainnya tidak boleh terang-terangan makan, minum, dan merokok di siang hari. Selain itu, olahraga pegawai setiap hari Jumat juga ditiadakan.

Terkait jam kerja karena Kabupaten Bantul menerapkan dua jam kerja, maka ada dua aturan baru yang diterapkan selama bulan puasa ini. Bagi yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB.

Advertisement

Sedangkan untuk hari Jumat, dimulai dari pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB. Bagi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pukul 07.30 WIB sampai 11.30 WIB dan Sabtu dari pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Bantul, Nugroho Eko Setyanto menjamin keputusan ini tidak akan berpengaruh pada pelayanan masyarakat. Sebab, menurutnya tidak ada pengurangan jam kerja, hanya peniadaan jam istirahat makan siang sehingga ASN bisa pulang lebih awal untuk menyiapkan buka puasa.

Advertisement

Sedangkan untuk jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu. “Dikurangi dari jam makan siang,” katanya pada Jumat (26/5/2017).

Nugroho juga mengatakan jam kerja baru selama bulan puasa ini hanya berlaku bagi kantor yang menangani urusan administratif, sedangkan bagi yang sifatnya pelayanan kesehatan masyarakat tetap berlaku jam kerja seperti biasa. “Jam kerja puskesmas dan rumah sakit seperti biasa,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif