Soloraya
Jumat, 26 Mei 2017 - 22:35 WIB

PERPAJAKAN WONOGIRI : Bermasalah, Ribuan SPPT PBB Dikembalikan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (waspada.co.id)

Perpajakan Wonogiri, ribuan SPPT PBB dikembalikan karena masalah.

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri menerima pengembalian ribuan SPPT PBB atas nama wajib pajak (WP) yang belum diketahui secara jelas.

Advertisement

Selain masalah tersebut, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) itu dikembalikan karena rangkap dua sehingga membingungkan petugas penagih. Penyebab lain SPPT dikembalikan karena tanah objek pajak sudah dipecah menjadi beberapa bidang, sedangkan SPPT-nya belum sesuai WP pemilik tanah terakhir.

Kasi Penagihan Penagihan Bidang Penagihan dan Penatausahaan, Supatmi, mewakili Kepala BPKD Wonogiri, Haryono, saat ditemui Solopos.com, Jumat (26/5/2017), mengatakan sudah menindaklanjuti SPPT yang dikembalikan itu. SPPT yang rangkap diperbaiki lalu diserahkan lagi kepada pemerintah desa.

Masalah tanah objek pajak yang sudah dipecah, SPPT diperbaiki sesuai WP terakhir. SPPT yang sudah diperbaiki diserahkan lagi ke pemerintah desa.

Advertisement

“Kalau kaitannya dengan solusi masalah WP yang benar-benar tidak diketahui keberadaannya dan penerbitan surat keterangan lunas PBB [sebagai syarat pencairan ADD], yang menentukan pimpinan,” kata dia.

Supatmi memerinci dari 45 desa/kelurahan yang menunggak PBB pada 2014, hingga 21 Mei lalu masih ada 21 desa/kelurahan yang belum melunasi. Sedangkan dari 46 desa/kelurahan yang menunggak PBB pada 2015, hingga waktu yang sama tercatat ada 20 desa/kelurahan yang belum lunas.

Dari 43 desa/kelurahan menunggak PBB pada 2016, terdapat 20 desa/kelurahan yang belum lunas. Ada pun realisasi PBB hingga 5 Mei lalu tercatat Rp4,65 miliar atau 40,44 persen dari target Rp11,5 miliar.

Advertisement

Kabid Pendaftaran dan Penetapan BPKD, Surip Suprapto, menuturkan akan mencari solusi atas masalah WP yang tidak jelas. BPKD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), dan Sekretaris Daerah (Sekda) berkoordinasi membahas masalah tersebut, Senin (29/5/2017).

Hal itu sebagai jawaban atas masalah yang dihadapi pemerintah desa yang tidak bisa melunasi tunggakan PBB karena penagihan terkendala ketidakjelasan WP. Masalah itu seperti yang dihadapi Pemerintah Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri.

Terkait itu, ADD Bulusulur hingga akhir Mei belum cair karena tunggakan PBB belum lunas. Mulai tahun ini Pemkab mewajibkan pemerintah desa melunasi tunggakan PBB untuk mencairkan ADD. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 7/2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif