Jateng
Jumat, 26 Mei 2017 - 09:50 WIB

PENIMBUNAN GULA : Tuduh Lie Kamadjaja Timbun Gula, Polisi Tak Beri Status Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua personel Satgas Mafia Pangan Polda Jateng di antara tumpukan ratusan karung gula pasir yang ditemukan di sebuah gudang di Blora, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (24/5/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa)

Penimbunan gula kristal putih diduga dilakukan para spekulan menjelang bulan puasa Ramadan 2017.

Semarangpos.com, SEMARANG – Tim Satgas Mafia Pangan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) kembali menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan gula pasir kristal atau yang populer disebut gula pasir. Gula pasir itu diduga juga merupakan milik Direktur PT Kayu Manis Perkasa (KMP), Lie Kamadjaja (LK) yang sebelumnya juga diduga menjadi aktor penimbunan gula di sebuah gudang kayu lapis di Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Advertisement

Meski demikian, hingga kini polisi belum berani menetapkan status tersangka pada LK dan masih menyatakan statusnya sebagai saksi.

Sebelumnya, tim Satgas Mafia Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng yang dibentuk untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga komoditas bahan pokok jelang Ramadan 2017 itu juga menemukan gudang penimbunan gula pasir ilegal di Kendal. Gula yang ditemukan di Kendal pada awal Mei dengan berat total mencapai 39 ton itu diketahui milik LK.

Advertisement

Sebelumnya, tim Satgas Mafia Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng yang dibentuk untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga komoditas bahan pokok jelang Ramadan 2017 itu juga menemukan gudang penimbunan gula pasir ilegal di Kendal. Gula yang ditemukan di Kendal pada awal Mei dengan berat total mencapai 39 ton itu diketahui milik LK.

[Baca juga Dikira Gudang Kayu Lapis Ternyata Timbun Gula Pasir 39 Ton]

Seusai mendapatkan penemuan itu, polisi pun terus memeriksa LK. Namun di tengah penyidikan itu, polisi justru menemukan kembali penimbunan gula pasir ilegal di dua gudang di Blora yang diduga juga milik LK.

Advertisement

“Penemuan dua gudang di Blora yang diduga menjadi tempat penimbunan gula itu merupakan hasil pengembangan kasus yang di Kendal. Ada kemungkinan pemiliknya sama, yakni LK,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, dalam keterangan tertulis yang diterima Semarangpos.com, Kamis (25/5/2017).

Djarod menambahkan, dua gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan gula kristal putih di Blora itu ditemuka tim Satgas Mafia Pangan Polda Jateng pada Kamis (25/5/2017) dini hari. Dari keterangan yang dihimpun dari para saksi, dua gudang itu itu disewa selama dua tahun oleh seseorang bernama David yang diduga merupakan orang suruhan LK.

“Saat ini kami masih mencari keberadaan David. David merupakan mantan karyawan PT GMM, yang merupakan anak buah LK,” imbuh Djarod.

Advertisement

Djarod menambahkan meski telah mendapatkan bukti-bukti baru terkait aksi penimbunan gula yang diduga dilakukan LK, pihaknya belum berani menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Kayu Manis Perkasa itu.

“Kami terus mengembangkan kasus ini. Status LK saat ini masih sebagai saksi, belum tersangka,” tutur Djarod.

Sementara itu, ribuan ton gula yang berhasil disita aparat polisi itu saat ini masih disimpan di gudang di blora. Polisi langsung memasang pita bertulis police line di gudang tersebut sebelum memindahkan ribuan ton gula itu ke Mapolsek Ngawen.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif