Soloraya
Jumat, 26 Mei 2017 - 20:46 WIB

NARKOBA SRAGEN : Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu-Sabu di Sragen Wetan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Sragen, polisi membekuk seorang pengguna sabu-sabu saat penggerebekan di sebuah rumah.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen membekuk seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu bernama Aji Pramono, 28, warga Karangtempel RT 019, Srimulyo, Gondang, Sragen, Jumat (26/5/2017) pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Aji Pramono sejak beberapa waktu terakhir tinggal di Teguhan RT 001/RW 001 Kelurahan Sragen, Sragen. Aji Pramono dikukut polisi di rumah Suyadi di Teguhan RT 001/RW 001, Sragen Wetan, Sragen.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat, polisi menyita satu plastik klip berisi serbuk kristal seberat 0,4 gram yang diduga sabu-sabu. Ada juga satu ponsel Nokia 1280 warna hitam, dua butir pil jenis Alganax, 1.290 butir pil jenis Trihexypenidil, serta 1.404 butir pil jenis Tramadol.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat, polisi menyita satu plastik klip berisi serbuk kristal seberat 0,4 gram yang diduga sabu-sabu. Ada juga satu ponsel Nokia 1280 warna hitam, dua butir pil jenis Alganax, 1.290 butir pil jenis Trihexypenidil, serta 1.404 butir pil jenis Tramadol.

Selain itu ada seperangkat alat isap sabu-sabu, korek gas, dan pipet, yang juga disita tim Polres. Aji Pramono disangka melanggar Pasal 112 subsider Pasal 137 UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika jo Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Polisi telah memintai keterangan sekumlah saksi dalam kasus tersebut, seperti Agus Indrianto, 44, warga Teguhan RT 001/RW 001, Sragen wetan, Sragen, dan Toni Widiatmoko, 34, anggota Polres Sragen, yang tinggal di Aspol Polres Sragen.

Advertisement

Begitu mendapat laporan, tim Satnarkoba Polres Sragen langsung mengintai di sekitar bangunan dimaksud. Hingga pada Jumat siang dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap satu terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati barang bukti tindak pelanggaran dimaksud, sehingga dilakukan penyitaan. Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Kantor Satnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi tersangka Aji Pramono mengaku mendapat sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial RN dari Kota Solo. Sedangkan obat-obatan terlarang itu dibeli dari Jakarta.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Cahyo Widiarso, melalui Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel, Jumat malam, mengonfirmasi adanya penggerebekan sebuah rumah di Teguhan, Sragen Wetan, dan penangkapan tersangka Aji Pramono.

Polisi langsung menahan Aji guna penyidikan lebih lanjut. “Iya, benar telah dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka pengguna sabu. Tim sedang melakukan pengembangan penyidikan,” tutur dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif