Jogja
Jumat, 26 Mei 2017 - 16:20 WIB

FASILITAS DIFABEL : Penyandang Disabilitas Berharap Kategori Miskin dan Tidak Miskin Dihilangkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas kabin Transjogja menunjukkan ruang khusus penyandang disabilitas di Trans Jogja. Armada baru ini didesain lebih ramah bagi penyandang disabilitas. (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di DIY masih belum optimal

 
Harianjogja.com, JOGJA–Pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di DIY masih belum optimal. Beberapa hal mendasar seperti kurang tersedianya aksesibilitas di ruang publik, lemahnya perlindungan hukum, ketiadaan alat bantu komunikasi, serta susahnya pelayanan kesehatan masih menjadi persoalan utama kaum disabilitas.

Advertisement

Ketua Komite dan Pemenuhan Hak Difabel DIY, Setya Adi Purwanta mengatakan selama ini pihaknya aktif mendorong pemerintah agar menyediakan akses yang layak agar mobilitas dan keinginan berkomunikasi penyandang disabilitas bisa terpenuhi.

Tanpa mobilitas dan kemudahan berkomunikasi, menurut Setya, para penyandang disabilitas akan tetap menderita. Karena, ia mengatakan, salah dua prasyarat kesejahteraan manusia adalah adanya adanya aksesibilitas yang menjamin mobilitas serta komunikasi.

“Aksesibiltas menuju fasilitas publik dan tempat ibadah sangat kurang. Mereka mau ketemu Tuhannya saja susah [apalagi sejahtera],” kata Setya dalam diskusi bertema Peringatan 3 Tahun Berlakunya Perda DIY No 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Angkringan Kobar, Kota Baru, Rabu (24/5/2017).

Advertisement

Setya menambahkan, dari sisi pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas juga mengalami diskriminasi. Ia mengatakan, Pemda DIY sebenarnya sudah melakukan suatu terobosan yang sangat bagus dalam hal pelayanan kesehatan dengan menyediakan Jaminan Kesehatan Khusus [Jamkesus].

Hanya saja, Jamkesus masih memiliki kekurangan yang cukup vital. Jamkesus tersebut hanya diberikan kepada penyandang disabilitas yang masuk katergori miskin. Syarat ini menurut Setya sangat tidak masuk akal, karena indikator kemiskinan antara orang umum dan penyandang disabilitas tidak bisa disamakan.

“Gaji Rp1,5 juta antara orang biasa dan penyandang disabilitas itu sangat berbeda. Penyandang disabilitas kalau mau gerak saja bayar. Mau jalan, kesandung, kakinya luka. Ibu-ibu berkursi roda kalau hamil harus operasi Caesar.”

Advertisement

Karena itulah Setya mendorong agar kategori miskin dan tidak miskin sebaiknya dihilangkan saja dalam Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Apalagi, imbuhnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yang notabene merupakan produk perundangan-undangan yang lebih tinggi dari perda, sudah menghilangkan kategori miskin dan tidak miskin.

Selain dari sisi aksesibilitas dan pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas juga masih belum mendapatkan perlindungan hukum. Setya mencatat selama tiga tahun belakangan ini ada sekitar 118 kasus kekerasan kepada penyandang disabilitas, tapi hanya sekitar lima kasus yang selesai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif