Curanmor Solo, warga Sumber Nayu ditangkap polisi karena mencuri motor rekan kerjanya.
Solopos.com, SOLO —
Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan aksi curanmor bermula saat Joni berpura-pura bertamu ke rumah Maksum, 32, warga Kampung Darpoyudan RT 001/RW 001, Kemlayan, Serengan, Solo, Kamis, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu rumah Maksum kosong dan Joni mendapati kunci sepeda motor Honda Revo hitam berpelat nomor AD 5765 RZ di rumah korban.
“Dia [Joni] membawa kabur sepeda motor milik Maksum. Kasus pencurian tersebut baru diketahui korban setelah melihat sepeda motor yang diparkir di depan rumah hilang,” ujar Giyono kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (26/5/2017).
Menurut Giyono, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serengan. “Kami mengejar pelaku sampai ke Karangpandan, Karanganyar. Pelaku bersembunyi di rumah saudaranya setelah mengetahui dikejar polisi,” kata dia.
Giyono mengatakan pelaku melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap sehingga terpaksa ditembak kaki kanannya. Pelaku dibawa ke Mapolsek Serengan untuk ditahan. Barang bukti diamankan berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pelaku curanmor Joni Sudigdo, mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya. Barang hasil curian rencanaya akan dijual tetapi belum laku.