News
Jumat, 26 Mei 2017 - 19:00 WIB

BOM KAMPUNG MELAYU : Wiranto: Tidak Mungkin Aparat Bertugas dengan Tangan Diborgol

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi berjaga di sekitar lokasi ledakan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017). (@TMCPoldaMetro)

Pemerintah konsen dengan revisi UU Anti-Terorisme. Wiranto menyebut aparat seolah “diborgol” karena revisi UU belum usai.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mempercepat pembahasan revisi UU No. 15/2003 tentang Anti-Terorisme.

Advertisement

Dalam konferensi pers di kantornya, Menko Polhukam mengungkapkan revisi tersebut penting untuk mencegah langkah aparat keamanan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Sementara, katanya, apabila aksi terjadi seperti bom Kampung Melayu, maka aparat dibilang kecolongan.

“Teror tidak menunggu sampai UU selesai. Kala aparat melakukan langkah preventif selalu dituduh pelanggaran HAM. Kita ingin revisi UU harus segera kita tuntaskan. Tidak mungkin aparat bertugas dengan tangan diborgol tanpa UU yang memadai. Kalau seperti ini, aparat tidak mungkin melakukan langkah-langkah preventif yang lebih tegas,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan berbicara bersama mengenai revisi UU No. 15/2003 yang sudah diajukan sejak Oktober 2016 dan hingga kini belum tuntas. Wiranto menuturkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan UU tersebut akan dihilangkan sekaligus memperjelas kewenangan aparat dalam menangkal aksi teror.

Advertisement

Pemerintah, lanjutnya, harus melawan dengan keras dan tegas dalam koridor hukum yang berlaku. Wiranto memaparkan, masih banyak yang perlu dilakukan dalam kegiatan anti-teror dan pemerintah berharap masayrakat serta tokoh juga memahami bahwa terorisme adalah musuh bersama.

“Kalau kesadaran ini sudah ada, kita akan lebih mudah melawan aksi teror ini. Tetangga kita malah menggunakan security act. Kita tidak seekstrem itu. Kalau ada penggunaan atribut, ujaran kebencian, ajakan, latihan, harus bisa ditangkap, diatasi dulu. UU sekarang belum ke arah situ. Ingat, kita menghadapi aksi teror yang menggunakan segala cara,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bom Kampung Melayu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif