News
Jumat, 26 Mei 2017 - 22:30 WIB

Berkas Kasus Ahmad Dhani Sampai di Kejakti DKI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (Instagram.com)

Berkas kasus Ahmad Dhani telah sampai di Kejakti DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta telah menerima berkas Ahmad Dhani dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam aksi Bela Islam Jilid II pada 4 November 2016 lalu.

Advertisement

“Pelimpahan berkas perkara tahap pertama sudah diterima oleh Kejati DKI,” kata Wakil Kepala Kejakti (Wakajakti) DKI Jakarta, Masyhudi, di Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Saat ini, pihaknya sedang meneliti syarat formil berkas tersebut yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah terpenuhi atau belum. “Kita akan melakukan gelar perkara atau ekspose,” katanya.

Jaksa yang menangani perkara tersebut antara lain Daru Tri Sandono, Sri Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari.

Advertisement

Pasal yang disangkakan adalah 207 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif