News
Jumat, 26 Mei 2017 - 15:36 WIB

3 Prajurit TNI Jadi Tersangka Korupsi Helikopter AW 101, 1 Berpangkat Marsma

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Helikopter Agusta-Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (9/2). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan, dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. (JIBI/Solopos/JIBI/Antara/Pool/Widodo S. Jusuf)

Tiga prajurit TNI menjadi tersangka korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Satu orang di antaranya berpangkat marsekal pertama (marsma).

Solopos.com, JAKARTA — TNI akhirnya mengungkap dugaan penyelewengan anggaran dalam pembelian helikopter Augusta-Westland 101 yang menjadi kontroversi di awal 2017. Dari hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Pom) TNI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI mengumumkan tiga tersangka yang semuanya merupakan anggota TNI AU, termasuk seorang perwira tinggi.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan POM TNI dan KPK tersebut, penyidik menemukan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp220 miliar yang dihitung dengan kurs 1 USD = Rp13.000. Penyidik juga telah mememeriksa enam orang saksi dari TNI dan tujuh orang sipil serta menyita rekening perusahaan yang menjadi penyedia barang.

“Dari hasil itu, penyidik POM TNI memperoleh alat bukti yang cukup dan menaikkan penyelidikan ke penyidikan, menetapkan tersangka, 1. Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; 2. Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas, dan 3. Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu,” kata Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (26/5/2017).

Sementara itu, pihak-pihak sipil yang diduga terlibat dalam kasus ini belum ada yang dijadikan tersangka. KPK masih belum menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Para anggota TNI yang terlibat akan diproses melalui pengadilan militer, sedangkan pihak sipil akan diproses oleh KPK melalui pengadilan tipikor.

Advertisement

Menurut Gatot, proses penyelidikan telah dimulai pada awal Januari 2017 melalui surat Panglima TNI tertanggal 29 Desember 2016 lalu tentang perintah penyelidikan. Investigasi tersebut dilakukan oleh POM TNI AU dan hasilnya telah dikirimkan pada 24 Februari 2017.

“Dari hasil investigasi awal itu, semakin jelas. Tapi ada pelaku-pelaku lain. Karena itu, maka bermodal investigasi dari KASAU, saya bekerja sama dengan Polri, BPK RI, khususnya dengan PPATK dan KPK. Selama 3-4 bulan kami intensif bekerja sama,” kata Gatot. Baca juga: KSAU Ungkap Kronologi Pembelian Heli Agusta-Westland, Ini Kesimpulannya.

Kasus ini mencuat karena Helikopter AW-101 yang sedianya dipesan untuk kepentingan kepresidenan dan dibatalkan, rupanya tetap dipesan. Heli tersebut dipesan untuk kepentingan transportasi pasukan dan SAR oleh TNI AU. Satu unit helikopter AW-101 diketahui seharga USD55 juta atau setara Rp740 miliar.

Advertisement

Menurut Gatot, indikasi penyimpangan sudah tercium saat dirinya ditanya oleh Presiden Jokowi tentang pembelian helikopter buatan Italia itu. “Presiden bertanya ke saya, ‘kerugian negara berapa, Panglima?’ Saya sampaikan kira Rp150 miliar. ‘Presiden menjawab, ‘Menurut saya lebih dari Rp200 miliar,” kata Gatot menirukan pembicaraannya dengan Presiden beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif