Jogja
Kamis, 25 Mei 2017 - 07:22 WIB

TOWER BANTUL : Uang Jasa Bongkar Wajib Disetor Awal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tower Bantul, pemilik menara tak hanya mengurus izin.

Harianjogja.com, BANTUL — Tak hanya bertanggungjawab terhadap izin saja, pengusaha pemilik menara kini juga bakal diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminan pembongkaran menara.

Advertisement

Poin itu termaktub dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah dirampungkan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bantul. Dalam draf Raperda tersebut tertulis bahwa pengusaha diwajibkan menyetor uang jasa bongkar menara melalui rekening titipan kepada Pemkab Bantul.

“Ini untuk mengantisipasi pengusaha nakal yang kabur begitu saja setelah tak lagi mengelola menara telekomunikasi di Bantul. Padahal, biaya jasa bongkar menara itu cukup besar,” kata Ketua Pansus III DPRD Bantul Suryono kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).

Sesuai dengan regulasi yang berlaku sebelumnya, biaya jasa bongkar memang dibebankan kepada pengusaha pemilik menara. Itulah sebabnya, jika hingga masa kontrak menara itu habis dan pengusaha belum menyetorkan uang jasa bongkar itu sejak awal, Pemkab Bantul berhak menyerahkan penagihan itu kepada pihak pengadilan.

Advertisement

“Semua itu berlaku setelah raperda ini diparipurnakan dan diundangkan,” tegas Suryono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif