Soloraya
Kamis, 25 Mei 2017 - 18:35 WIB

PILKADA KARANGANYAR : Calon Perseorangan Harus Kantongi Minimal 51.000 Dukungan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada serentak Jawa Tengah 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Pilkada Karanganyar, syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan adalah 51.000 dukungan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Calon perseorangan dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) di Karanganyar pada 2018. Syaratnya, calon perseorangan tersebut harus mengantongi dukungan dari warga di Bumi Intanpari minimal 51.000 orang.

Advertisement

Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (25/5/2017), menjelaskan penentuan jumlah dukungan bagi calon perseorangan tersebut didasarkan jumlah penduduk di Bumi Intanpari yang berkisar 500.000 orang hingga 1 juta orang. (Baca: Karena Ini, 32.828 Warga Karangayar Terancam Tak Bisa Memilih)

Jumlah 51.000 orang tersebut harus tersebar di minimal sembilan kecamatan. Jumlah kecamatan di Karanganyar mencapai 17 kecamatan.

“Warga pendukung [calon perseorangan] tersebut harus tercantum dalam daftar pemilihan tetap [DPT] dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik [e-KTP] atau minimal telah merekam data dibuktikan dengan surat tanda keterangan penduduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karanganyar,” kata Muhammad Maksum.

Advertisement

Muhammad Maksum mengatakan tahapan pilkada di Karanganyar dimulai Agustus mendatang dengan sosialisasi, pendataan pemilih, pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS), dan pencalonan sekaligus verifikasi dukungan calon perseorangan.

“Anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pilkada senilai Rp20 miliar. Anggaran pada 2017 senilai Rp2,34 miliar. Selain menyosialisasikan berbagai tahapan di website KPU Karanganyar, kami juga membuka pelayanan informasi di KPU Karanganyar. Bagi warga yang tertarik mendaftarkan diri dari calon perseorangan dipersilakan. Beberapa waktu lalu, ada satu warga yang menanyakan persyaratan calon perseorangan juga,” katanya.

Hal senada dijelaskan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Nur Fatkurohman. Tahapan pilkada di Karanganyar bakal diawali dengan perencanaan, penyusunan kegiatan/program, penyusunan anggaran, dan peraturan. Hal tersebut termasuk pembentukan badan penyelenggara pilkada.

Advertisement

“Kemungkinan besar data penduduk potensial pemilih pemilu [DP4] dilakukan awal 2018. Soal calon perseorangan dan verifikasi parpol, akan dilakukan sosialisasi lagi,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif