Jateng
Kamis, 25 Mei 2017 - 22:50 WIB

PENIMBUNAN GULA : Satgas Mafia Pangan Temukan Lagi 1.000 Ton Gula Tak Ber-SNI

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menata karung-karung gula kristal putih merek Gendhis produksi PT GMM Blora tanpa SNI barang bukti kasus penimbunan oleh spekulan di Kota Semarang, Jateng, Selasa (23/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penimbunan gula tak berlogo SNI kembali diungkap Tim Satgas Mafia Pangan Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Tim Satgas Mafia Pangan Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali menemukan gula tanpa logo Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dicurigai sengaja ditimbun menjelang Ramadan dan Lebaran 2017. Jika di Kabupaten Kendal sebelumnya polisi Jateng mencurigai penimbunan 39 ton gula, kini 1.000 ton di dua gudang di Kabupaten Blora.

Advertisement

Ekspose hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkap penimbunan 1.000 ton gula kristal putih tak ber-SNI itu, Kamis (25/5/2017), dilakukan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djarod Padakova di Kota Semarang. “Ini merupakan pengembangan kasus 39 ton yang diungkap di Kendal sebelumnya,” ujarnya.

Menurut dia, gula yang diamankan dari dua gudang tersebut sama-sama menggunakan wadah bermerek Gendhis produksi PT Gendhis Multi Manis Blora. Lebih dari 1.000 ton gula tersebut, lanjut dia, diduga juga milik LK, mantan Direktur Utama PT Gendhis Multi Manis Blora. Hingga saat ini, kata dia, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, polisi membongkar penimbunan 39 ton gula putih tanpa SNI yang disimpan di sebuah gudang pabrik kayu lapis yang berlokasi di Desa Mororejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui ke-39 ton gula tersebut merupakan milik LK. Puluhan ton gula itu diduga diperjualbelikan.

Advertisement

Dalam perkara ini, dugaan pelanggaran yang terjadi yakni melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pangan, Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

KLIK DI SINI untuk Gula Produk PT Gendhis Multi Manis
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif