Soloraya
Kamis, 25 Mei 2017 - 17:35 WIB

NARKOBA KLATEN : Pengedar Sabu-Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin Edar Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, didampingi Wakapolres, Kompol Hari Sutanto, menunjukkan barang bukti peredaran sabu-sabu serta obat keras tanpa izin edar di Mapolres Klaten, Rabu (24/5/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Narkoba Klaten, polisi menangkap pengedar sabu-sabu dan obat keras tanpa izin edar.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Satnarkoba Polres Klaten menangkap seorang pengedar serta pengguna sabu-sabu serta dua tersangka pengedar obat keras tanpa izin edar.

Advertisement

Barang bukti yang disita petugas meliputi 13,77 gram sabu-sabu serta 5.155 pil trihexyphenidyl. Penangkapan keempat tersangka dilakukan pada April-Mei.

Pengedar sabu-sabu bernama Wawan Prasetyo, 36, warga Desa Kiringan, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, itu ditangkap pada 12 Mei. Penangkapan dilakukan di wilayah Dukuh Trasan, Desa Sorogaten, Kecamatan Tulung, saat Wawan hendak melakukan transaksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu dari saku jaket serta tas Wawan. Total barang bukti yang disita ada 13,57 gram sabu-sabu. Wawan dijerat Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Advertisement

Petugas lantas mengembangkan penyelidikan dan menangkap seorang wanita bernama Ris Yuliana, 33, di rumahnya di Desa Sorogaten. Dari wanita tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,2 gram yang disimpan di bawah asbak ruang tamu.

Ris dijerat Pasal 127 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Sementara itu, penangkapan pelaku yang diduga pengedar obat keras tanpa izin edar dilakukan pada April lalu.

Respati Jalu Ariadi, 27, warga Desa Sekarsuli, Klaten Utara ditangkap pada 7 April oleh petugas Satnarkoba Klaten di rumahnya. Polisi menyita lima stoples berisi sekitar 5.000 pil trihexyphenidyl. Respati dijerat Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Advertisement

Tersangka lain, Andhika Praditya, 30, warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, ditangkap pada 17 April. Polisi menyita 155 butir pil trihexyphenidyl. Andika dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan bersamaan dengan digelarnya operas penyakit masyarakat (pekat) selama beberapa bulan terakhir. “Kurun tiga bulan terakhir, kami melaksanakan operasi pekat salah satu targetnya peredaran narkoba di Klaten. kami mengamankan empat tersangka, dua tersangka UU Kesehatan dan dua tersangkat UU Narkotika. Kalau melihat jumlah barang bukti yang seperti itu [ribuan pil] bisa dipastikan mereka mengedarkan. Kami terapkan pasal yang terberat untuk memberikan efek jera,” kata Kapolres saat ditemui di Mapolres Klaten, Rabu (24/5/2017).

Kapolres mengatakan polisi masih melakukan pengembangan atas penangkapan pengedar sabu termasuk peredaran ribuan obat keras tanpa izin edar guna mengejar jaringan yang lebih besar. “Masih kami kembangkan bagaimana jaringan di atasnya. Termasuk kami komunikasi dengan Polres tetangga dan komunikasi dengan LP [lembaga pemasyarakatan] untuk memberantas peredaran narkotika di dalam LP,” kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Munawar.

Sementara itu, salah satu tersangka, Respati, 27, saat ditanya petugas mengaku mendapat ribuan pil dari seseorang yang saat ini masih diburu polisi. “Saya tidak tahu sekarang orangnya di mana. Saya disuruh mengedarkan. Belum mengedarkan sudah tertangkap polisi. Saya mengedarkan karena terdesak kebutuhan,” kata pria yang mengaku bekerja sebagai sopir tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif