Soloraya
Kamis, 25 Mei 2017 - 16:35 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : Sidang Digelar, JPU Bacakan Dakwaan Setebal 48 Halaman

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua terdakwa, Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi, mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (24/5/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, JPU membacakan dakwaan setebal 48 halaman dalam sidang di PN Karanganyar, Rabu (24/5/2017).

Solopos.com, KARANGANYAR — Setelah sempat tertunda sepekan karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum, sidang kasus dugaan penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi UII akhirnya bisa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (24/5/2017).

Advertisement

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian membacakan materi dakwaan setebal 48 halaman. Kedua tersangka, Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi, didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 3 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Baca: 2 Tersangka Belum Didampingi PH, Sidang Perdana Kasus Diksar Ditunda)

Isi surat dakwaan menjabarkan kronologi kegiatan peserta diksar pada Sabtu (14/1/2017) hingga Jumat (20/1/2017), termasuk aktivitas panitia menghukum peserta menggunakan tangan kosong maupun alat, seperti ranting pohon, bekas kayu bakar, dan lain-lain. Wahyudi menampar anggota kelompok 1 satu per satu tanpa konfirmasi kesalahan.

Advertisement

Isi surat dakwaan menjabarkan kronologi kegiatan peserta diksar pada Sabtu (14/1/2017) hingga Jumat (20/1/2017), termasuk aktivitas panitia menghukum peserta menggunakan tangan kosong maupun alat, seperti ranting pohon, bekas kayu bakar, dan lain-lain. Wahyudi menampar anggota kelompok 1 satu per satu tanpa konfirmasi kesalahan.

Dalam surat dakwaan itu diungkapkan para peserta diduga mengalami penganiayaan dari sejumlah panitia setiap hari selama diksar di Tlogodlingo, Gondosuli, Tawangmangu. Peserta diksar The Great Camping (TGC) XXXVII Mapala Unisi UII diduga menerima penganiayaan, seperti tendangan, tamparan, pukulan, hingga bantingan.

Perlakuan itu diterima setiap hari selama diksar. Sejumlah panitia berdalih melakukan tindakan itu sebagai hukuman. Tetapi, peserta menerima hukuman saat melakukan kesalahan maupun tidak.

Advertisement

Hasil autopsi memperlihatkan tiga korban mengalami luka akibat benda tumpul. “Hukuman fisik diberikan setiap kali peserta melakukan kesalahan atau dinilai tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Survival kit tidak lengkap, panitia memberikan hukuman,” potongan isi surat dakwaan yang dibacakan JPU, Heru Prasetyo.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan seharusnya digelar Kamis (18/5/2017), namun ditunda karena kedua terdakwa, Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi, belum didampingi pengacara. Pada Rabu, dua terdakwa didampingi pengacara, Achiel Suyanto dan tim.

Pantauan Solopos.com, puluhan rekan terdakwa menghadiri sidang. Sebagian terkantuk-kantuk saat mendengarkan surat dakwaan.

Advertisement

Sejumlah rekan terdakwa mendokumentasikan persidangan menggunakan kamera smartphone. Mereka mengambil gambar maupun merekam. Ada pula yang mencatat beberapa isi surat dakwaan.

Ketua JPU, Heru Prasetyo, mengatakan perihal isi surat dakwaan yang menyebutkan aktivitas panitia diksar terhadap seluruh peserta. Isi surat dakwaan tidak hanya menggambarkan aktivitas dua terdakwa.

“Tiga korban meninggal bukan hanya karena andil dua terdakwa. Ada pelaku lain yang ikut. Sejumlah staf operasional dalam kegiatan juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta diklat maupun tiga korban yang meninggal,” tutuk Heru.

Advertisement

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai isi surat dakwaan itu sadis. Dia juga mempertanyakan korelasi dugaan tindakan penganiayaan yang diterima peserta lain dengan dua terdakwa.

Dua terdakwa itu dimejahijaukan karena menyebabkan tiga peserta meninggal. Penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan pekan depan.

“Korelasi dengan yang lain [korban] enggak ada. Rumusan surat dakwaan menguraikan kronologi korban-korban lain. Jaksa juga menggunakan kata kemungkinan, berarti jaksa ragu-ragu. Kami bikin tanggapan apakah begitu kejadian,” ujar Achiel.

Ketua Majelis Hakim sidang kasus dugaan penganiayaan, Mujiono, mengetuk palu sidang ditunda selama satu pekan. Sidang berikutnya pada Rabu (31/5/2017). Agenda sidang mendengarkan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB itu berakhir pukul 13.51 WIB.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif