Soloraya
Rabu, 24 Mei 2017 - 21:00 WIB

RAMADAN 2017 : Dilarang Sweeping, Ormas Klaten Diminta Laporkan Pedagang Miras

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara dilintas menggunakan stoomwals di halaman Mapolres Klaten, Rabu (24/5/2017). (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Ribuan liter miras dimusnahkan di Klaten.

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 1.600 botol air mineral dalam kemasan dan 12 jerikan berisi ciu serta 200 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diperkirakan mencapai ribuan liter dimusnahkan di Mapolres Klaten, Rabu (24/5/2017) siang.

Advertisement

Miras itu merupakan barang bukti dari hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama Januari-Mei 2017. Pemusnahan miras dilakukan dengan dilindas menggunakan stoomwals serta membuangnya ke saluran air.

Selain miras, sebanyak 2.200 biji petasan lombok turut dimusnahkan dengan cara direndam ke air. Pemusnahan disaksikan muspida, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Advertisement

Selain miras, sebanyak 2.200 biji petasan lombok turut dimusnahkan dengan cara direndam ke air. Pemusnahan disaksikan muspida, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan para pengedar miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). “Kalau sudah beberapa kali menjual dan sering tertangkap, kami kenakan UU Pangan. Kami lakukan penahanan. Dampak negatif miras luar biasa. Aksi konvoi anarkistis beberapa waktu lalu pemicunya juga miras,” ungkap dia.

Kapolres mengatakan operasi pekat dilakukan intensif menjelang Ramadan dan terus terus dilakukan termasuk selama Ramadhan.

Advertisement

Terkait sweeping, Kapolres melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) atau kelompok tertentu melakukan aksi sweeping. Jika ada yang menemukan pelanggaran seperti menjual miras, Kapolres meminta agar segera melaporkan ke polres.

“Sudah kami sampaikan, kalau ada yang melanggar perundang-undangan akan kami tangkap. Begitu pula yang melakukan sweeping. Kalau masyarakat mempunyai informasi tentang miras atau kegiatan yang melanggar hukum lainnya, sebaiknya sampaikan ke kami. Secepatnya kami tindak lanjuti,” katanya.

Sementara itu, selain miras dan petasan, selama kurun enam bulan sebanyak 40 tersangka kasus judi ditangkap polisi, dan kasus narkoba 17 tersangka.

Advertisement

Sebanyak tujuh tersangka ditangkap lantaran membawa senjata tajam serta enam orang mabuk dan 15 pasangan tak resmi ditangkap saat aparat menggelar operasi ke hotel dan indekos.

Terkait jam operasi warung selama Ramadhan, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan tak ada pembatasan.

“Kami tidak melarang situasi semacam itu karena juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami harapkan ada toleransi saja bagaimana yang menjalankan ibadah puasa jangan terganggu,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif