Jogja
Rabu, 24 Mei 2017 - 13:22 WIB

PILKADES BANTUL : Minggu Depan, Tuntutan Sidang Perusakan Warung Sidang Harus Dibacakan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (antarasumbar.com)

Pilkades Bantul yang berbuntut perusakan belum juga selesai.

Harianjogja.com, BANTUL — Penyelesaian kasus perusakan warung mi ayam milik seorang warga Dusun Dodogan, saat digelarnya Pemilihan Lurah Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo semakin molor. Setelah sempat mengalami proses yang cukup lama saat penyidikan, kasus itu kini kembali tersendat di pengadilan. Betapa tidak, kasus yang melibatkan 26 orang tersangka itu hingga kini masih tersendat di tahap pembacaan putusan.

Advertisement

Baca Juga : PILKADES BANTUL : Sidang Perusakan Warung Sidang Kembali Ditunda

Kepala Kejaksaan Negeri Bantut Ketut Sumedana menyebutkan, penundaan itu terjadi lantaran belum siapnya berkas surat tuntutan. Ia menjelaskan, keterlambatan itu lantaran banyaknya materi kasus tersebut.

Selain jumlah tersangka yang banyak, kasus tersebut sejak awal memang disusun dalam dua berkas yang berbeda. Oleh karena itulah, ketika harus digabung jadi satu, pihaknya kesulitan menyusun materinya.

Advertisement

“Tapi saya perintahkan minggu depan harus sudah dibacakan tuntutannya,” tegasnya, Selasa (23/5/2017).

Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada 23 Oktober 2016 silam di Dusun Dodogan, Desa Jatimulyo, Dlingo. Ketika itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulyo tengah menggelar pemilihan Kepala Desa Jatimulyo. Lantaran ada pihak yang merasa dicurangi, mereka pun melakukan aksi protes yang berujung pada perusakan warung milik salah satu warga.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif