Foto
Rabu, 24 Mei 2017 - 01:50 WIB

FOTO PENIMBUNAN GULA : Gula Gendhis Kata Polisi Ditimbun...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Djarod Padakova (kanan) dan Kasi Pengembangan Pangan Disperindag Jateng Arief Hadiono (kiri) menunjukkan karung-karung gula kristal putih merek Gendhis produksi PT GMM Blora tanpa SNI yang dianggap ditimbun spekulan di Kota Semarang, Jateng, Selasa (23/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penimbunan gula diungkap polisi di Semarang.

Polisi menata karung-karung gula kristal putih merek Gendhis produksi PT GMM Blora tanpa SNI barang bukti kasus penimbunan oleh spekulan di Kota Semarang, Jateng, Selasa (23/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Tim Satgas Mafia Pangan Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (23/5/2017), melakukan gelar perkara di gudang kayu lapis milik PT KMP, Jl. Pelabuhan Kendal, Kaliwungu, Kendal. Di tempat itu, polisi menemukan karung-karung gula kristal putih merek Gendhis produksi PT GMM Blora.

Mula-mula Kantor Berita Antara mencuatkan persoalan karung-karung gula itu tak ditandai logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Dipersoalkan kemudian PT KMP di Kendal tak memiliki izin perdagangan gula, hanya kayu lapis. Namun, selajutnya, polisi menyebut 39 ton gula pasir itu milik spekulan yang sengaja menimbun salah satu kebutuhan pokok masyarakat menjelang Ramadan 2017.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif