Soloraya
Rabu, 24 Mei 2017 - 07:40 WIB

KEBAKARAN SRAGEN: Diduga Karena Dendam, Rumah Warga Gemolong Dibakar Tetangga

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Damkar berusaha memadamkan api di rumah penyimpanan kayu dan jerami Kecamatan Gemolong, Sragen, Selasa (23/5/2017). (Istimewa/Pemadam Kebakaran Sragen)

Rumah penyimpanan kayu dan jerami diduga sengaja dibakar tetangganya karena balas dendam.

Solopos.com, SRAGEN — Kebakaran yang terjadi di rumah penyimpanan kayu dan jerami milik Ridwan, 42, warga Dukuh/Desa Peleman RT 017, Gemolong, Sragen diduga sengaja dibakar tetangganya karena balas dendam. Tim Unit Reskrim Polsek Gemolong di bawah pimpinan AKP Supadi mengungkap indikasi kejahatan tersebut saat olah kejadian perkara di lokasi kebakaran.

Advertisement

Informasi sebelumnya, rumah berisi jerami dan kayu itu milik Supar warga setempat. Namun berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara Polsek dan Tim Identifikasi Polres Sragen, rumah tersebut milik Ridwan. Indikasi dibakarnya rumah tersebut juga diperkuat dengan kesaksian dua orang warga, yakni Wagiyo, 59, dan Tukiyem, 60, yang juga tetangga Ridwan.

Kapolsek Gemolong AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Solopos.com, Rabu (24/5/2017) pagi, menyampaikan hasil olah kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi atas kebakaraan itu. Supadi menyatakan Polsek Gemolong sudah menetapkan seorang tersangka atas kebakaran itu, yakni Sular, 62, tetangga Ridwan sendiri. Modus operandinya, sebut Supadi, pelaku memiliki dendan pribadi terhadap korban.

“Peristiwa pembakaran itu terjaadi pada Selasa (23/5/2017) pukul 13.30 WIB. Rumah penyimpanan jerami dan kayu dengan ukuran 8×12 meter itu diduga sengaja dibakar oleh tersangka. Kondisi rumah itu ludes terbakar karena berbahan kayu dan bamboo. Kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gemolong,” ujarnya.

Advertisement

Supadi menjelaskan polisi menyita barang bukti berupa kayu sisa bangunan yang terbakar, jerami sisa kabakaran, dan sebuah korek gas warna biru. “Kami menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Kami segera menyelesaikan pemberkasan dan segera berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami juga melakukan rekonstruksi atas kejadian itu,” tutur Kapolsek.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif