Peserta pesta gay di Kelapa Gading yang diketahui positif narkoba merupakan penari striptis.
Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara memutuskan untuk tidak menahan 126 dari 141 orang pria yang ditangkap karena diduga terlibat pesta gay di sebuah pusat kebugaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017).
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, ke 121 orang yang dilepas tersebut telah didata dan harus siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk kepentingan penyelidikan. “Yang dilepas sudah didata dan harus siap dipanggil kapanpun untuk dilakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (23/5/2017).
Kendati tidak terjadi transaksi narkoba dalam event yang disebut sebagai pesta seks tersebut, polisi menemukan sejumlah orang yang merupakan pengguna narkoba, khususnya ganja dan sabu-sabu.
“Mereka menggunakan narkoba tersebut, terutama ganja, sebelum mereka ke sini. Dari 7 tersebut ada 6 ganja, 1 sabu-sabu. Yang tersangka 1 sabu, 1 ganja. Yang pakai strippers-nya semua,” tambahnya.
Dia menjelaskan penggeledahan ini dilakukan bukan semata-mata karena event tersebut diperuntukkan bagi pria penyuka sesama jenis. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat info dari masyarakat dan murni atas dasar hukum.
Hal yang sama juga akan dilakukan jika penyuka lawan jenis mengadakan pesta berbau seks. “Oh, tetap. Sesuatu yang diatur dalam Undang-Undang Pornografi, kita akan lakukan penyelidikan. Tidak hanya homoseksual,” imbuhnya.