News
Selasa, 23 Mei 2017 - 21:30 WIB

Sulap Beras Indramayu Jadi Pandan Wangi, Gudang di Jakpus Digeledah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan tentang kasus mengganti kemasan pangan, penimbunan dan atau distribusi sembako tak berizin di Gudang PD Masa Harapan, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Polisi membongkar gudang penimbun beras dan gula yang akan dijual kembali dengan cara yang curang.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang di Jl. Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (22/5/2017). Tempat itu diduga menjadi tempat penimbunan barang kebutuhan pokok yang dijual dengan cara tidak semestinya atau curang.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat menyebutkan pemilik barang yang masih dalam pencarian itu sengaja mengganti kemasan beras yang dia jual. Tujuannya, agar beras itu seolah-olah seperti beras dengan kualitas baik dan harga jualnya lebih tinggi.

“Pelaku membeli beras merek SJ Karang Sinom kemasan 50 ton yang berasal dari Indramayu, kemudian beras tersebut diganti kemasannya menjadi merek Bunga Ramos Setra dan Pandan Wangi Cianjur dengan kemasan 5 kilogram yang seolah beras tersebut berasal dari Cianjur,” katanya, Selasa (23/5/2017).

Hal yang sama juga dilakukan pada gula. Sebanyak 18 ton gula kristal rafinasi bermerek DSI yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan industri, disimpan dalam gudang. Gula itu yang akan dijual ke konsumen itu tak disertai sertifikat SNI dan dokumen terkait lainnya.

Advertisement

Adapula 19 ton gula kristal putih bermerek GMP dan KTM yang disimpan dalam gudang tanpa syarat dokumen yang berlaku. Menurut Wahyu, gudang ini sudah beroperasi sejak 20 tahun lalu. Namun, praktik kecurangan penggantian kemasan produk dilakukan dalam empat tahun terakhir.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 huruf B UU No. 3/2014 tentang perindustrian, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1, pasal 107 jo 29 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU No. 7/2014 tentang perdagangan, pasal 139 jo pasal 84 ayat 1 UU No. 18/2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Polda Metro Jaya
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif