Jogja
Selasa, 23 Mei 2017 - 05:22 WIB

RAMADAN 2017 : Ormas Gelar Sweeping, Konsekuensi Hukum Menanti

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sweeping organisasi kemasyarakatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Ramadan 2017, Pemkot mengeluarkan peraturan

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Peraturan Wali Kota Jogja tentang larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Advertisement

Baca Juga : RAMADAN 2017 : Hiburan Malam Harus Tutup Selama Bulan Puasa

Untuk warung makan yang buka pada siang hari, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengimbau tidak membuka warung secara transparan, atau setidaknya ditutup dengan tirai. Agenda malam syiar Islam yang mengundang banyak orang pun dibatasi hanya boleh dimulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.

“Pengusaha hiburan dan even organizer akan kita ingatkan dalam surat edaran nanti,” ujar Nurwidi, Senin (23/5/2017).

Advertisement

Kapolresta Jogja, Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi dan kondisi Jogja tetap aman dan nyaman. Ia meminta tidak ada sweeping dari ormas.

“Kalau ada pelanggaran jangan main hakim sendiri. Konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” tegas Tommy.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja Ramadan 2017
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif