Soloraya
Selasa, 23 Mei 2017 - 18:35 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Rumah Warga Sragen Kulon Digerebek, 8 Pejudi Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua orang polisi (paling kanan dan paling kiri) mengawasi delapan orang yang ditangkap saat penggerebekan arena perjudian di rumah warga di Mojo Wetan, Sragen Kulon, Sragen, Selasa (23/5/2017). (Istimewa/Polres Sragen)

Perjudian Sragen, delapan orang ditangkap saat penggerebekan perjudian di rumah warga Sragen Kulon.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menggerebek rumah milik Suprapto di Dukuh Mojo Wetan RT 002/RW 002, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen yang menjadi ajang perjudian pada Senin (22/5/2017) pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Polisi membekuk delapan orang yang diduga berjudi kartu remi di rumah itu. Delapan orang itu berjudi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas empat orang yakni Sukimin, 67, warga Cantel Kulon RT 001/RW 002, Sragen Kulon; Misnawar, 42, warga Mojo Wetan RT 003/RW 002, Sragen Kulon; Ngatmin, 47, warga Mojomulyo Rt 001/RW 009, Sragen Kulon; dan Widodo, 56, warga Mojowetan RT 001/RW 002, Sragen Kulon.

Sementara kelompok kedua terdiri atas Tingki Sukarno, 41, warga Dukuh Jimbar RT 010, Desa Wonokerso, Kedawung; Bambang Sucahyo, 58, warga Margoasri RT 033/RW 009, Desa Puro, Karangmalang; Widayanto, 50, warga Mojo Wetan RT 002/RW 002, Sragen Kulon; dan Sutarman, 43, warga Kebonagung RT 023/RW 008, Kroyo, Karangmalang.

Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso membeberkan data tersebut lewat Sub Bagian Humas Polres Sragen kepada Solopos.com, Selasa (23/5/2017). Dimas menjelaskan peristiwa itu berawal pada Senin siang seorang anggota Satreskrim Polres Sragen mendapat informasi adanya aktivitas perjudian di lingkungan Mojo Wetan.

Advertisement

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Senin sore. “Ternyata benar di dalam rumah Suprapto itu ada empat orang yang diduga berjudi jenis brok [judi dengan kartu remi]. Empat orang lainnya juga diduga berjudi jenis brok di teras rumah. Tim Satreskrim langsung menggerebek rumah itu dan menangkap delapan orang yang terindikasi berjudi. Mereka digelandang ke Mapolres Sragen beserta barang buktinya,” ujarnya.

Dari kelompok pertama, Dimas menjelaskan polisi mendapati barang bukti berupa uang Rp107.000, dua set kartu remi, sebuah topi warna hitam, satu meja, dan empat kursi. Sedangkan dari kelompok kedua, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp90.000, dua set kartu remi, dan selembar tikar warna kuning. “Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” imbuhnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif