Soloraya
Selasa, 23 Mei 2017 - 17:35 WIB

PENCURIAN SOLO : Mencuri, Warga Semanggi Ditangkap Linmas dan Dihajar Massa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Solo, seorang warga Semanggi dihajar massa dan ditangkap petugas linmas karena mencuri.

Solopos.com, SOLO — Agus Susanto, 38, warga Kampung Sampangan RT 001/RW 022, Semanggi, Pasar Kliwon, ditangkap petugas linmas setelah dihajar massa akibat ketahuan mencuri di sebuah rumah kosong, Senin (22/5/2017).

Advertisement

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Suwandi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan kasus tersebut bermula saat warga mencurigai Agus mondar-mandir di sekitar rumah kosong di Jl. Wijaya Kusuma RT 002/RW 004, Kauman, Pasar Kliwon, pukul 18.45 WIB.

Agus berusaha masuk ke rumah Mustofa yang kondisinya kosong ditinggal berjualan makanan. “Warga melaporkan kejadian tersebut ke petugas Linmas Kauman yang sedang piket jaga. Agus melarikan diri dari kejaran anggota Linmas,” ujar Suwandi kepada wartawan di Mapolsek, Selasa (23/5/2017).

Menurut Suwandi, sepeda motor milik Agus ditabrak anggota linmas dari samping hingga terjatuh. Agus kemudian dihajar massa setelah terjatuh dari sepeda motor. Polisi langsung menuju ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan pelaku dari amukan warga.

Advertisement

“Kami membawa pelaku ke Mapolsek untuk ditahan. Menurut keterangan pelaku sebelumnya pernah mencuri di tempat indekos di Kauman pada 17 Mei. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2 juta,” kata dia.

Ia menjelaskan polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 putih berpelat nomor AD 5425 ZU. Sepeda motor tersebut sebagai sarana pelaku untuk mencuri di dua lokasi.

“Dia [Agus] belum berhasil mencuri di rumah kosong karena aksinya keburu diketahui warga,” kata dia.

Advertisement

Suwandi menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Pelaku diketahui sebagai residivis kasus perjudian di wilayah Polsek Pasar Kliwon dan Polresta Solo.

Agus Susanto mengaku mencuri karena tidak punya uang untuk membeli makan. Pekerjaan sebagai kuli bangunan tidak mampu mencukupi keluarga sehingga memilih mencuri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif