Jogja
Selasa, 23 Mei 2017 - 23:55 WIB

PENAMBANGAN PASIR BANTUL : Merasa Disepelekan, Penambang Progo Kembali Datangi DPRD DIY

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu spanduk larangan melintas bagi truk bermuatan pasir yang dipasang warga di kawasan Dusun Buyutan, Desa Trimurti, Srandakan, Senin (26/10/2015). (Harian Jogja/Arief Junianto)

Penambangan pasir Bantul, penambang tuntut IPR

Harianjogja.com, BANTUL — Kembali tuntut Izin Penambangan Rakyat (IPR), ratusan penambang pasir di Sungai Progo kembali akan datangi DPRD DIY, Rabu (24/5/2017). Direncanakan, lebih dari 500 penambang akan turut serta dalam aksi tersebut.

Advertisement

Baca Juga : PENAMBANGAN PASIR PROGO : Gejolak Muncul Lagi, Kini di Babakan

Diduga aksi tersebut dipicu oleh penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi oleh pemerintah kepada Umar Syamsudin. Izin tersebut diberikan kepada Umar untuk usaha penambangan di wilayah Dusun Talkondo, Desa Poncosari, Srandakan.

Penerbitan IUP OP terhadap Umar Syamsudin itu, menurut Sekretaris Kelompok Penambang Progo (KPP) Junianto adalah bentuk tamparan terhadap para penambang rakyat. Betapa tidak, sejak beberapa tahun terakhir, mereka berjuang untuk mendapatkan Izin Penambangan Rakyat (IPR).

Advertisement

“Nyatanya, sampai hari ini, kami belum kantongi izin itu. Padahal, kami sebenarnya ini tidak ingin dianggap ilegal seperti ini,” ungkap Junianto kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).
==

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif